VIDEO : PPKM, Fasilitas Umum di Kota Tangerang Tutup
Dibaca : 331
TANGERANGNEWS.com-Seluruh fasilitas umum di Kota Tangerang ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Penutupan dilakukan dengan memasang garis pembatas imbauan larangan masuk dan menempatkan petugas untuk berjaga.
Mulai dari Alun-alun Ahmad Yani, Lapangan Sepakbola Sukun serta fasilitas lainnya yang bisa kerap dijadikan masyarakat untuk berolahraga ataupun berkumpul, kini tidak bisa digunakan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan langkah penutupan sementara untuk optimalkan penerapan PPKM dengan mencegah kerumunan, yang dikhawatirkan dapat menciptakan klaster baru penularan COVID-19.
“Selama PPKM, petugas Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dalam bentuk patroli dan operasi yustisi di sejumlah tempat yang biasa dijadikan masyarakat untuk berkumpul,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Penerapan PPKM sendiri mengikuti instruksi dari Kementrian Dalam Negeri karena saat ini Kota Tangerang masih berstatus zona oranye dengan resiko penularan sedang.
“Untuk itu masyarakat diminta lebih banyak beraktifitas di dalam rumah termasuk olahraga, namun tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” ungkap Agus.
Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.
Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.
Sebanyak 310 ribu guru honorer di Indonesia akan menerima bantuan langsung dari pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan. Program ini resmi diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""