TANGERANGNEWS.com-Penerapan Pemberlakuan Pembasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai banyak pihak tidak efektif karena tidak disertai sanksi tegas.
Pasalnya, masyarakat kerap beraktivitas secara normal di luar rumah, namun lalai untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Benar saja, dari hasil operasi yustisi Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemkot Tangerang pada Senin (1/2/2021), masih banyak ditemui pelanggaran dari masyarakat, terutama tidak memakai masker serta berkerumun.
Pelanggaran diketahui setelah petugas menyisir pusat keramaian masyarakat, seperti pasar, stasiun, terminal, serta pusat jajanan dan kuliner.
Meski demikian, petugas hanya memberikan sanksi teguran dan pemberian masker tanpa ada sanksi tegas yang dapat membuat efek jera para pelanggar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deoniju De Fatima mengakui operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan
"Terlebih angka penularan di Kota Tangerang masih sangat tinggi," jelasnya.
Sementara itu, angka kasus penularan COVID-19 di kota tangerang masih tinggi, dengan penambahan diatas 50 kasus per hari.
Dinas kesehatan Kota Tangerang mencatat hingga hari ini angka terkonfirmasi positif mencapai 6013 kasus atau bertambah 51 kasus dari hari sebelumnya.
Sebanyak 357 kasus masih dirawat, dengan angka kesembuhan mencapai 5535 kasus dan 121 angka kematian.
Pemkot Tangerang bergerak cepat mengantisipasi potensi gejolak harga kebutuhan pokok akibat konflik perang Iran yang memicu kenaikan harga energi, pangan hingga distribusi logistik.
Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""