Connect With Us

VIDEO : Tak Mampu Bayar Denda, Pria di Ciledug Tangerang Ini Pilih Dipenjara

 

Dibaca : 644

TANGERANGNEWS.com-Seorang pelanggar Prokes COVID-19 bernama Erik terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat di Ciledug, Kota Tangerang, Banten memilih dipenjara dua hari daripada membayar denda. Karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp100 ribu. 

Dia terjaring karena saat merokok terpantau petugas maskernya berada di dagu. Saat terjaring, masker Erik merasa hal itu wajar karena dia sedang merokok. Sehingga maskernya dia tidak gunakan hanya terdapat di dagu. Meski begitu, petugas pun tetap menghukumnya dan menyatakan dirinya bersalah. 

Erik pun tetap digiring menuju tempat sidang tindak pidana ringan di kawasan pusat perbelanjaan Borobudur. 

Di hadapan majelis hakim Erik tetap kekeh tidak merasa bersalah. Dia meminta hakim menunjukan pasal yang telah dilanggarnya. 

Akhirnya, majelis hakim menghukum dia dengan denda sebesar Rp100 ribu subside, kurungan penjara selama dua hari  dan Erik pun memilih di penjara karena tidak memiliki uang untuk bayar denda.  

Namun, salah seorang jaksa akhirnya membayar denda yang dijatuhkan kepada Erik.

 “Saya tahu kamu enggak punya uang, biar saya saja yang bayar ya,” tegas sang jaksa. 

Oktaviandi Samsu Rizal, Jaksa Muda Kejari Tangerang mengatakan, pihaknya dalam kesempatan tersebut mendapati 52 pelanggar.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

TEKNO
Viral Iming-iming Scan Retina dapat Rp800 Ribu, Ini Penjelasan soal World App yang Kini Dibekukan Komdigi

Viral Iming-iming Scan Retina dapat Rp800 Ribu, Ini Penjelasan soal World App yang Kini Dibekukan Komdigi

Senin, 5 Mei 2025 | 17:52

Belakangan ini, World App mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial karena menawarkan uang Rp800 ribu kepada masyarakat yang bersedia merekam data retinanya.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill