VIDEO : Tak Mampu Bayar Denda, Pria di Ciledug Tangerang Ini Pilih Dipenjara
Dibaca : 677
TANGERANGNEWS.com-Seorang pelanggar Prokes COVID-19 bernama Erik terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat di Ciledug, Kota Tangerang, Banten memilih dipenjara dua hari daripada membayar denda. Karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Dia terjaring karena saat merokok terpantau petugas maskernya berada di dagu. Saat terjaring, masker Erik merasa hal itu wajar karena dia sedang merokok. Sehingga maskernya dia tidak gunakan hanya terdapat di dagu. Meski begitu, petugas pun tetap menghukumnya dan menyatakan dirinya bersalah.
Erik pun tetap digiring menuju tempat sidang tindak pidana ringan di kawasan pusat perbelanjaan Borobudur.
Di hadapan majelis hakim Erik tetap kekeh tidak merasa bersalah. Dia meminta hakim menunjukan pasal yang telah dilanggarnya.
Akhirnya, majelis hakim menghukum dia dengan denda sebesar Rp100 ribu subside, kurungan penjara selama dua hari dan Erik pun memilih di penjara karena tidak memiliki uang untuk bayar denda.
Namun, salah seorang jaksa akhirnya membayar denda yang dijatuhkan kepada Erik.
“Saya tahu kamu enggak punya uang, biar saya saja yang bayar ya,” tegas sang jaksa.
Oktaviandi Samsu Rizal, Jaksa Muda Kejari Tangerang mengatakan, pihaknya dalam kesempatan tersebut mendapati 52 pelanggar.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""