VIDEO : TIMBUN DAN JUAL TABUNG OKSIGEN PALSU DI TANGERANG DIGEREBEK
Dibaca : 675
TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota meringkus pria berinisial IF, 27, karena kedapatan mengedarkan narkotika serta menimbun alat kesehatan (alkes), rekondisi tabung oksigen dan obat COVID-19.
"Peredaran narkoba dimasa PPKM level 4 sangat marak dan pada Kamis (22 Juli 2021), pukul 14.00 WIB di daerah Taman Sari, Jakarta Barat kita ringkus TF, 27 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Deonijiu De Fatima, Senin 26 Juli 2021.
Kronologi berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan pelaku tindak pidana narkotika di daerah Batuceper, Kota Tangerang.
Selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan selama sepekan, berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah hotel, kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisab atau bong," terangnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan beberapa alat kesehatan yang ditimbunnya berupa 12 buah tabung oksigen, delapan kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, dua regulator tabung oksigen, tujuh kotak masker merk KF94, dua pac masker KF94, satu kotak sarung tangan merk Nitrile, 12 troli tabung oksigen, tujuh box obat merk Azithromeycindihydrate dan tiga box obat merk Invermax121vermectin.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap IF, bila tersangka mengaku telah melakukan penjualan alkes tersebut secara online dengan harga yang lebih mahal diatas harga eceran tertinggi," terang De Fatima.
“Jual beli alat kesehatan ini sudah dilakukan selama kurang lebih 10 bulan terakhir dengan keuntungan uang sebesar 10.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya.
Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahuan 2009 tentang Narkotika.
Sementara terkait alkes dikenakan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Untuk tindak pidana narkotikanya dapat dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.
Warga di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, dihebohkan dengan seorang pemulung yang sempat tersasar di dalam saluran gorong-gorong, Jumat 6 November 2026, malam.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau langsung langkah pencegahan banjir dan penanganan pendangkalan di kawasan Kali Perancis, Kota Tangerang
Ratusan siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA mengikuti Model United Nations Syafana Islamic School (Munsya) 2026 yang digelar di Gedung Ade Kismantoro Secondary pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""