VIDEO : Pemuda Jual Kulkas Ibunya di Tangerang Dituntut 6 Bulan Penjara
Dibaca : 451
TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial S yang menjual kulkas milik ibunya IF, dituntut enam bulan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 3 Februari 2022, sore.
Persidangan kembali bergulir secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam berkas tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa S dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Pasalnya, terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 362 KUHP Junto Pasal 367 ayat (2) tentang pencurian dalam rumah tangga, karena menjual kulkas milik ibunya tanpa izin, seharga Rp500 ribu.
Atas tuntutan itu, Muhammad Mualimin, kuasa hukum terdakwa S akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, karena tuntutan jaksa tidak pantas diterima terdakwa.
"Kuta juga akan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman massa percobaan," katanya.
Sementara Petuah Sirait, kuasa hukum pelapor IF, yang tak lain adalah ibu kandung terdakwa, menghormati tuntutan jaksa meskipun dinilai lebih ringan dari awal dakwaan sebelumnya.
"Yang terpenting perkara tersebut untuk pembelajaran pada anak agar tidak melawan orang tua, ketika ada persoalan tidak menantang dibawa ke meja hijau," katanya.
Petuah Sirait juga membantah jika kliennya menelantarkan terdakwa S. Sebab semasa itu kliennya merantau di luar negeri. "Uang biaya untuk kehidupan selalu ditransfer ke rekening terdakwa S," kayanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa S.
Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (SSA) di wilayah Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir meninjau sejumlah fasilitas di Stadion Internasional Banten atau Banten International Stadium (BIS), Jumat 22 Agustus 2025.
Dengan membandingkan harga resmi mobil baru tahun 2024 dan harga pasarannya di tahun yang sama, kita bisa melihat gambaran paling realistis tentang seberapa cepat nilai sebuah mobil berubah begitu ia berpindah tangan.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""