VIDEO : Pemuda Jual Kulkas Ibunya di Tangerang Dituntut 6 Bulan Penjara
Dibaca : 457
TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial S yang menjual kulkas milik ibunya IF, dituntut enam bulan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 3 Februari 2022, sore.
Persidangan kembali bergulir secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam berkas tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa S dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Pasalnya, terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 362 KUHP Junto Pasal 367 ayat (2) tentang pencurian dalam rumah tangga, karena menjual kulkas milik ibunya tanpa izin, seharga Rp500 ribu.
Atas tuntutan itu, Muhammad Mualimin, kuasa hukum terdakwa S akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, karena tuntutan jaksa tidak pantas diterima terdakwa.
"Kuta juga akan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman massa percobaan," katanya.
Sementara Petuah Sirait, kuasa hukum pelapor IF, yang tak lain adalah ibu kandung terdakwa, menghormati tuntutan jaksa meskipun dinilai lebih ringan dari awal dakwaan sebelumnya.
"Yang terpenting perkara tersebut untuk pembelajaran pada anak agar tidak melawan orang tua, ketika ada persoalan tidak menantang dibawa ke meja hijau," katanya.
Petuah Sirait juga membantah jika kliennya menelantarkan terdakwa S. Sebab semasa itu kliennya merantau di luar negeri. "Uang biaya untuk kehidupan selalu ditransfer ke rekening terdakwa S," kayanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa S.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan hasil lelang frekuensi 1,4 GHz yang akan digunakan untuk memperluas layanan internet murah berkecepatan hingga 100 Mbps di seluruh Indonesia.
Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.
Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""