Connect With Us

VIDEO : Kebakaran Lapak di Serpong Gegara Mesin Penghancur Limbah Ditinggal Pekerja

 

Dibaca : 790

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran lapak barang bekas sekaligus rumah di Lengkong Gudang Timur, tepatnya depan Apartemen Akasa, Serpong, Kota Tangsel, Kamis 3 Februari 2022, siang, diduga disebabkan kelalaian pekerja.

Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Uci Sanusi mengatakan, api diduga berasal dari mesin penghancur limbah yang ditinggal pekerja saat tengah beroperasi, sekitar pukul 14.50 WIB.

"Kemudian api membakar mesin dan merambat ke lapak limbah plastik," katanya.

Api pun dengan cepat membakar seluruh bangunan lapak hingga rumah. Limbah plastik yang terbakar pun menyebabkan kepulan asap pekat hingga membumbung tinggi.

"Karena yang terbakar pastik, asapnya besar sekali. Persentase yang terbakar seluruh bagian lapak seluas 100 meter persegi, termasuk sebagian rumah," kata Uci.

Untuk memadamkan api, pihaknya menerjunkan tujuh unit armada di antaranya dari Pos Jalak dua unit, Pos Elang dua unit, Markas Komando satu unit,  Pos Cenderawasih satu unit dan Tim Rescue satu unit.

"Proses pemadaman sempat terkendala gang sempit, namun api berhasil padam pada 15.15 WIB. Tidak ada korban jiwa atau luka dalam kebakaran ini. Untuk jumlah kerugian belum ditaksir," jelas Uci.

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill