Connect With Us

Pemotong Kelamin Pingsan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Oktober 2013 | 18:07

Neneng Pingsan seusai mendengar tuntutan Jaksa (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
 
TANGERANG-Neneng binti Nacing terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (11/10).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Saprudin, Neneng dinilai terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan 362 KUHP tentang pencurian.

"Berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Abdul Muhyi hingga menyebabkan cacat tetap. Selain itu terdakwa juga mengambil ponsel milik korban," katanya.

Sementara berdasarkan pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan korban cacat, menghancurkan masa depan korban dan tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Dengan demikian kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa salah dan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," ujar Saprudin.

Atas tuntutan tersebut, Neneng menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Neneng, Daniel Silalahi mengatakan, pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa  yang dinilai sangat berat. Menurutnya tindakan Neneng dipicu perkosaan yang dilakukan Muhyi

"Ini ada sebab akibat. Awalnya kan Muhyi yang melakukan perkosaan dengan membodoh - bodohi Neneng. Fakta juga dapat dilihat, saat menjadi saksi Muhyi berbohong," katanya, usai persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pledio (pembelaan) pada persidangan pekan depan. "Kita akan buat pledoi. Kita harapkan majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil," tukas Daniel.
Sementara Neneng usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa, langsung  pingsan. Hal itu terjadi ketika Neneng meninggalkan ruang persiangan untuk menuju mobil operasional Kejaksaan. Saat berada di lobi PN Tangerang, tiba-tiba Neneng pingsan. Lalu pihak keluarga memapah tubuhnya ke depan pintu masuk PN.

Saat kembali sadar, keluarga Neneng mencoba menenangkannya. Tubuhnya yang lemas terkulai dipeluk oleh keluarganya. "Sabar ya, ini baru tuntutan, belum diputus. Masih ada harapan," ujar Elis salah satu keluarganya.

Kemudian Neneng dibawa ke mobil operasional Kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/10) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

HIBURAN
Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Selasa, 30 April 2024 | 08:18

Musisi cantik Raisa Andriana bakal merilis film dokumenter bertajuk "Harta, Tahta, Raisa".

TANGSEL
Jukir Liar Gigit Jari Satpam Sampai Putus di Pondok Aren Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

Jukir Liar Gigit Jari Satpam Sampai Putus di Pondok Aren Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 3 Mei 2024 | 16:00

Iwan Misanto alias Botol, juru parkir (jukir) liar di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menggigit jari satpam sampai putus karena masalah parkir, telah ditangkap Polisi dan ditetapkan tersangka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill