Connect With Us

Pemotong Kelamin Pingsan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Oktober 2013 | 18:07

Neneng Pingsan seusai mendengar tuntutan Jaksa (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
 
TANGERANG-Neneng binti Nacing terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (11/10).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Saprudin, Neneng dinilai terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan 362 KUHP tentang pencurian.

"Berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Abdul Muhyi hingga menyebabkan cacat tetap. Selain itu terdakwa juga mengambil ponsel milik korban," katanya.

Sementara berdasarkan pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan korban cacat, menghancurkan masa depan korban dan tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Dengan demikian kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa salah dan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," ujar Saprudin.

Atas tuntutan tersebut, Neneng menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Neneng, Daniel Silalahi mengatakan, pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa  yang dinilai sangat berat. Menurutnya tindakan Neneng dipicu perkosaan yang dilakukan Muhyi

"Ini ada sebab akibat. Awalnya kan Muhyi yang melakukan perkosaan dengan membodoh - bodohi Neneng. Fakta juga dapat dilihat, saat menjadi saksi Muhyi berbohong," katanya, usai persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pledio (pembelaan) pada persidangan pekan depan. "Kita akan buat pledoi. Kita harapkan majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil," tukas Daniel.
Sementara Neneng usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa, langsung  pingsan. Hal itu terjadi ketika Neneng meninggalkan ruang persiangan untuk menuju mobil operasional Kejaksaan. Saat berada di lobi PN Tangerang, tiba-tiba Neneng pingsan. Lalu pihak keluarga memapah tubuhnya ke depan pintu masuk PN.

Saat kembali sadar, keluarga Neneng mencoba menenangkannya. Tubuhnya yang lemas terkulai dipeluk oleh keluarganya. "Sabar ya, ini baru tuntutan, belum diputus. Masih ada harapan," ujar Elis salah satu keluarganya.

Kemudian Neneng dibawa ke mobil operasional Kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/10) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill