Connect With Us

Pemotong Kelamin Pingsan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Oktober 2013 | 18:07

Neneng Pingsan seusai mendengar tuntutan Jaksa (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
 
TANGERANG-Neneng binti Nacing terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (11/10).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Saprudin, Neneng dinilai terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan 362 KUHP tentang pencurian.

"Berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Abdul Muhyi hingga menyebabkan cacat tetap. Selain itu terdakwa juga mengambil ponsel milik korban," katanya.

Sementara berdasarkan pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan korban cacat, menghancurkan masa depan korban dan tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Dengan demikian kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa salah dan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," ujar Saprudin.

Atas tuntutan tersebut, Neneng menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Neneng, Daniel Silalahi mengatakan, pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa  yang dinilai sangat berat. Menurutnya tindakan Neneng dipicu perkosaan yang dilakukan Muhyi

"Ini ada sebab akibat. Awalnya kan Muhyi yang melakukan perkosaan dengan membodoh - bodohi Neneng. Fakta juga dapat dilihat, saat menjadi saksi Muhyi berbohong," katanya, usai persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pledio (pembelaan) pada persidangan pekan depan. "Kita akan buat pledoi. Kita harapkan majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil," tukas Daniel.
Sementara Neneng usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa, langsung  pingsan. Hal itu terjadi ketika Neneng meninggalkan ruang persiangan untuk menuju mobil operasional Kejaksaan. Saat berada di lobi PN Tangerang, tiba-tiba Neneng pingsan. Lalu pihak keluarga memapah tubuhnya ke depan pintu masuk PN.

Saat kembali sadar, keluarga Neneng mencoba menenangkannya. Tubuhnya yang lemas terkulai dipeluk oleh keluarganya. "Sabar ya, ini baru tuntutan, belum diputus. Masih ada harapan," ujar Elis salah satu keluarganya.

Kemudian Neneng dibawa ke mobil operasional Kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/10) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill