Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANG SELATAN-Warga Jalan Kemiri Raya, RT 3/ 11, No 25A, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digegerkan dengan tewasnya penghuni kontrakan bernama Khairiyah Ikhlas,20,dengan mengenaskan, Sabtu (27/6/2015).
Ketika ditemukan, kondisi mayat tanpa busana dan tergeletak di dalam kamar mandi. Sedangkan wajahnya didapati banyak bekas luka lebam. Belum diketahui motif penyebab tewasnya gadis belia itu, dikarenakan pihak kepolisian Polsek Pamulang masih melakukan penyidikan. Dugaan Kapolsek Pamulang Kompol Christian P Adu melihat kondisi mayat, diduga Khairiyah adalah korban pembunuhan.
"Kita tidak boleh menduga-duga, nanti hasilnya kita umumkan setelah sudah ada hasil pemeriksaan," katanya.
Diakui Christian pihaknya sudah memeriksa saksi terkait kasus ini, terutama pemilik kontrakan dan tetangga korban bernama Nofriyanto.
"Kita masih memeriksa saksi, mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan ini dapat kita dalami dan mendapatkan hasilnya,"tandasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGPara perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews