Connect With Us

Korupsi Rp9,6 Miliar, Suami Airin Terima Diganjar 1 Tahun Penjara

Denny Bagus Irawan | Rabu, 19 Oktober 2016 | 20:00

Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu. KPK kini tengah mendalami kasus Wawan, termasuk menjadwalkan akan memanggil tiga saksi (radarpena / tangerangnews)

 

TANGERANGNews.com-Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta dalam kasus korupsi proyek RSUD Kota Tangsel.

"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara 2 bulan" ujar Hakim Ketua Epriyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Janl Serang-Pandeglang, Rabu (19/10/2016).

Komisaris PT Bali Pacific Pragama itu terbukti korupsi dalam proyek RSUD Kota Tangsel dan  sejumlah puskesmas tahun anggaran 2010-2012.

Vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Wawan dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut, pihak Wawan dan pengacaranya menerima putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum sendiri menyatakan meminta waktu untuk berpikir mengajukan banding.  “Menerima yang mulai,” ujar Wawan seraya menitikan air mata.

Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 9,6 miliar. Wawan sendiri dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.

KOTA TANGERANG
DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

Minggu, 28 April 2024 | 22:03

Anggota DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengomentari terkait isu mutasi/rotasi jabatan Aparatru Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill