Connect With Us

Korupsi RSUD Tangsel, Suami Airin Hanya Dituntut 18 Bulan

Bambang Surambang | Rabu, 14 September 2016 | 19:37

Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu. KPK kini tengah mendalami kasus Wawan, termasuk menjadwalkan akan memanggil tiga saksi (radarpena / tangerangnews)

TANGERANGNews.com - Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah puskesmas dan RSUD Kota Tangsel tahun 2011-2012.

 

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI Ni Wayan Kencanawati dan Susilo Hadi menyatakan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany itu dinilai bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. 

 

Dalam kasus ini Wawan merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Jaksa Susilo Hadi di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9/2016).

 

Selain pidana badan, suami Wali Kota Tangsel ini juga diwajiban membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penajara.

 

Sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan terpidana korupsi.

 

"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Ada itikad baik mengembalikan kerugian negara dengan menjaminkan tiga sertifikat tanah," ujar JPU Susilo.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Wawan mengaku akan memberikan pembelaannya yang akan dibacakan langsung pada sidang selanjutnya pekan depan 20 September 2016. "Nanti saja kan ada pembelaan," kata Wawan, usai persidangan.

 

 

BANTEN
Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Senin, 29 April 2024 | 06:04

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan untuk wilayah Tangerang pada Senin, 29 April 2024.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

SPORT
Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Pemprov Banten Sediakan Doorprize Buat Penonton

Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Pemprov Banten Sediakan Doorprize Buat Penonton

Senin, 29 April 2024 | 19:50

Pemerintah Provinsi Banten turut menggelar nonton bersama (nobar) laga semi final Piala Asia U-23, antara Timnas Indonesia kontra Uzbekistan, Senin 29 April 2024, malam.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill