Connect With Us

Korupsi RSUD Tangsel, Suami Airin Hanya Dituntut 18 Bulan

Bambang Surambang | Rabu, 14 September 2016 | 19:37

Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu. KPK kini tengah mendalami kasus Wawan, termasuk menjadwalkan akan memanggil tiga saksi (radarpena / tangerangnews)

TANGERANGNews.com - Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah puskesmas dan RSUD Kota Tangsel tahun 2011-2012.

 

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI Ni Wayan Kencanawati dan Susilo Hadi menyatakan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany itu dinilai bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. 

 

Dalam kasus ini Wawan merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Jaksa Susilo Hadi di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9/2016).

 

Selain pidana badan, suami Wali Kota Tangsel ini juga diwajiban membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penajara.

 

Sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan terpidana korupsi.

 

"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Ada itikad baik mengembalikan kerugian negara dengan menjaminkan tiga sertifikat tanah," ujar JPU Susilo.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Wawan mengaku akan memberikan pembelaannya yang akan dibacakan langsung pada sidang selanjutnya pekan depan 20 September 2016. "Nanti saja kan ada pembelaan," kata Wawan, usai persidangan.

 

 

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill