Connect With Us

Korupsi RSUD Tangsel, Suami Airin Hanya Dituntut 18 Bulan

Bambang Surambang | Rabu, 14 September 2016 | 19:37

Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu. KPK kini tengah mendalami kasus Wawan, termasuk menjadwalkan akan memanggil tiga saksi (radarpena / tangerangnews)

TANGERANGNews.com - Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah puskesmas dan RSUD Kota Tangsel tahun 2011-2012.

 

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI Ni Wayan Kencanawati dan Susilo Hadi menyatakan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany itu dinilai bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. 

 

Dalam kasus ini Wawan merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Jaksa Susilo Hadi di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9/2016).

 

Selain pidana badan, suami Wali Kota Tangsel ini juga diwajiban membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penajara.

 

Sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan terpidana korupsi.

 

"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Ada itikad baik mengembalikan kerugian negara dengan menjaminkan tiga sertifikat tanah," ujar JPU Susilo.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Wawan mengaku akan memberikan pembelaannya yang akan dibacakan langsung pada sidang selanjutnya pekan depan 20 September 2016. "Nanti saja kan ada pembelaan," kata Wawan, usai persidangan.

 

 

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:53

Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti sekretariat Pokja WHTR di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 38A, Babakan, Kota Tangerang, dalam puncak rangkaian kegiatan Ramadan 1447 H yang ditandai dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill