Connect With Us

Korupsi RSUD Tangsel, Suami Airin Hanya Dituntut 18 Bulan

Bambang Surambang | Rabu, 14 September 2016 | 19:37

Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu. KPK kini tengah mendalami kasus Wawan, termasuk menjadwalkan akan memanggil tiga saksi (radarpena / tangerangnews)

TANGERANGNews.com - Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah puskesmas dan RSUD Kota Tangsel tahun 2011-2012.

 

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI Ni Wayan Kencanawati dan Susilo Hadi menyatakan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany itu dinilai bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. 

 

Dalam kasus ini Wawan merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Jaksa Susilo Hadi di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9/2016).

 

Selain pidana badan, suami Wali Kota Tangsel ini juga diwajiban membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penajara.

 

Sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan terpidana korupsi.

 

"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Ada itikad baik mengembalikan kerugian negara dengan menjaminkan tiga sertifikat tanah," ujar JPU Susilo.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Wawan mengaku akan memberikan pembelaannya yang akan dibacakan langsung pada sidang selanjutnya pekan depan 20 September 2016. "Nanti saja kan ada pembelaan," kata Wawan, usai persidangan.

 

 

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill