Connect With Us

KPK Sebut Begini Cara Suami Airin Melakukan Cuci Uang

Bambang Surambang | Sabtu, 12 Maret 2016 | 17:27

Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu lalu. KPK kini tengah mendalami kasus Wawan, termasuk menjadwalkan akan memanggil tiga saksi (radarpena / tangerangnews)

 

TANGERANG SELATAN-KPK menduga Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan 300 perusahaan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

 

"Mulai hari ini penyidik memanggil beberapa nama karena penyidk menduga ada 300 perusahaan yang digunaan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk menggarap proyek," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

 

Menurut Priharsa, kepemilikan perusahaan-perusahaan itu sebagian di antaranya diatasnamakan anak buahnya dan sebagian lain dengan pinjam bendera atau menggunakan perusahaan lain.

 

"Beberapa nama yang kami panggil itu sebagian besar merupakan nama-nama untuk membuat perusahaan yang digunakan TCW untuk menggarap proyek di Banten, Pandeglang Selatan, dan instansi vertikal di Banten," ungkap Priharsa.

 

Namun Priharsa belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai nilai proyek-proyek yang pernah dikerjakan oleh suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

 

"Sepekan ke depan penyidik akan fokus kepada nama-nama yang dipinjamkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut" ungkap Priharsa.

 

Selain terkait perusahaan, penyidik KPK juga mendalami kepemilikan aset bergerak Wawan. "Selain itu penyidik juga akan fokus pada beberapa nama yang berkaitan transaksi jual beli tanah dan mobil," tambah Priharsa dikutip dari antara.

 

Wawan saat ini sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  Pada 25 Februari 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan Banten.

 

Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang.

 

KPK juga menyita sekitar 42 mobil dan satu motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental, hingga Rolls Royce Flying Spur ditambah 17 tanah Wawan di Bali. (T.D017) Sigit Pinardi.

 

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangsel Gandeng Ombudsman Sikat Pratik Siswa Titipan di SPMB 2026

Pemkot Tangsel Gandeng Ombudsman Sikat Pratik Siswa Titipan di SPMB 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:11

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas demi memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan adil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill