Connect With Us

Ini kata Bambang Widjojanto Soal Airin

Denny Bagus Irawan | Senin, 12 Oktober 2015 | 16:47

Selain Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto dalam diskusi itu, hadir Ade Irawan Koordinator ICW Wilayah Banten, Ray Rangkuti pengamat, Badrul Munir Direktur LBH Mata Hati, Suhendar Koodinator Tangerang Public Transparency Wacth (TRUTH) serta Dahn (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto menampik adanya tudingan KPK dizaman dia yang telah  tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Hal itu tertuang dalam diskusi Road Map KPK bertema ‘Usulan dan Evaluasi Peta Jalan KPK 2015-2019’ di Talaga Sampireun , Bintaro, Kota Tangsel.  

 

Dalam diskusi itu, hadir Ade Irawan Koordinator ICW Wilayah Banten, Ray Rangkuti pengamat, Badrul Munir Direktur LBH Mata Hati, Suhendar Koodinator Tangerang Public Transparency Wacth (TRUTH) serta Dahnil Anzhar Ketua Umum Pimpinan Muhammadiyah.

 

Hal itu berkaitan dengan munculnya bukti berkas acara pemeriksaan (BAP) KPK yang diakui para saksi saat diminta keterangan tentang adanya keterlibatan Airin Rachmi Diany .  

 

“Soal Airin the matter of time,” kata Bambang, Senin (12/10/2015).  Dia menyebut sejumlah kasus yang ditangani KPK, seperti pengakuan Agus Condro, KPK sempat dicemooh atas pengakuan Agus karena dianggap diam.

Bambang

 

Tetapi, kata Bambang, apa yang terjadi, 26 anggota DPR kena, kemudian baru Nunun Nurbaeti (istri Adang Daradjatun) hingga akhirnya Miranda Gultom.

“Sampai di Miranda dia tak bicara lagi, mungkin kalau bicara beda lagi,” kata Bambang.

 

Sekarang, kata Bambang, dia mengajak para aktivis anti korupsi di Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengkomparasi dengan sejumlah kasus itu dengan yang ada di Tangsel.

 

“Mari kita komparasi dengan Tangerang Selatan, supaya kita enggak cengeng. Ini kalau seperti ini kan cengeng, susah kita ini, kasus itu kan baru 2013,” katanya.

 

Padahal, kata Bambang, penegak hukum lain tak bisa menangkap Gubernur Banten Ratu Atu Chosiyah.

“Ayo coba jawab kenapa.  Kenapa penegak hukum lain tidak bisa?  Oke sekarang kita lihat, kasus Akil Mochtar, bandingkan sebut sama saya  yang bisa mengusut sampai semua kena oleh penegak hukum lain apa,” katanya.

 

Ini, kata dia, di Banten KPK telah menangkap mulai dari Gubernurnya,  keluarganya,  pemerintahn daerahnya, pengusahanya juga sudah kena.

“Anda bandingkan deh.  Berapa banyak Bupati yang lain juga kena.  Itu ada diperiode kapan?” jelasnya.  

 

Saat disinggung oleh Ade Irawan keburu akan para tersangka koruptor menang dalam Pilkada besok, Bambang mengatakan. “Harus sabar memang,” katanya.  

Bambang  juga menyampaikan, para koruptor itu tingkat kecerdasannya tinggi.  Dia menyebut data yang diperoleh TRUTH, bahwa Suhendar bisa menyampaikan data tersebut karena KPK telah bekerja dengan jujur.

 

“Informasi ini kan dari BAP KPK, artinya KPK yang membuat.  Kalau kita mau sembunyikan kita enggak tuangkan dalam BAP. Buat apa kalau kita sembunyikan ditulis dalam BAP. Persoalannya, temen-temen di sini maunya cepet, padahal KPK terbatas personelnya,” terangnya.  

 

Bambang berasalan, KPK selalu menginkan inkrah terlebih dahulu  ampai Mahkamah Agung. Sebab, kata dia, bisa berantakan, semuanya kalau dipegang sekaligus. “Jadi itu saya katakan jangan paksa kami (KPK),” katanya.

 

Mendengar itu, Ade Irawan mengatakan, informasi yang disampaikan Bambang  bukan hanya menyenangkan aktivis di Kota Tangsel seperti Suhendar. “Tetapi ini juga menyenangkan Benyamin Davnie (Wakil Wali Kota Tangsel),” tutur Ade Irawan.

 

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill