Connect With Us

Pemkot Tangsel Akhirnya Pastikan Hapus Foto Airin di Situs Resmi

Denny Bagus Irawan | Selasa, 6 Oktober 2015 | 17:51

Tim Sukses Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra saat melaporkan Airin-Benyamin ke Panwaslu Kota Tangsel. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Bagian Pengelola Teknologi Informasi (BPTI) memastikan akan menghapus gambar maupun foto Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie di laman www.tangerangselatankota.go.id.

Hal itu diungkapkan Kepala BPTI Aplah Hunajat di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangsel, Selasa (6/10/2015) sore.

"Saya barusan konsultasi, karena menurut peraturan, tidak boleh ada foto atau gambar petahana di website resmi Pemkot Tangsel. Kami bicarakan bagaimana baiknya, dan didapatkan dua poin solusi," kata Aplah.

Solusi pertama yang ditawarkan Panwaskada Tangsel adalah meniadakan segala foto dan gambar Airin-Benyamin, baik yang menjadi header maupun yang memiliki format flash. Sedangkan solusi kedua adalah meniadakan ucapan-ucapan yang disampaikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui banner.

Batas waktu menghapus foto Airin-Benyamin di situs resmi paling lambat tanggal 22 Oktober 2015. Batas waktu tersebut didapatkan dari hitung mundur enam bulan sebelum masa pemerintahan Airin-Benyamin berakhir, yakni 22 April 2016.

Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Dalam peraturan disebutkan, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas sebagai pemerintah daerah, termasuk gambar dan foto di situs resmi pemerintahan dan sarana umum lainnya.

Aplah memastikan akan mengubah tampilan situs resmi Pemkot Tangsel sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

 

Dia juga memastikan, sudah tidak ada e-book atau buku elektronik berjudul "Menata Tangsel, Sudah, Sedang, dan Akan" yang sebelumnya bisa diunduh. E-book itu sebelumnya juga sempat dipermasalahkan oleh pasangan calon wali kota lain.

"Kalau konten buku, bukan ranah kami. Itu programnya Bappeda, kami hanya diminta untuk menayangkan itu," ujar Aplah.

Konten yang akan dihapus dari situs tersebut hanyalah semua yang ada gambar dan foto petahana. Untuk berita kegiatan dan agenda Wali Kota, tetap boleh dimuat seperti biasa.

 

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:20

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill