KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANG SELATAN-Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Uus Kusnadi mengakui jika selama menjadi Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjadikan rumah pribadinya untuk rumah dinas." Aturan memperbolehkan rumah pribadi di sewa untuk rumah dinas,"kata Uus, Rabu (16/9) malam.
Menurut Uus, soal sewa rumah dinas itu di atur dalam pedoman umum penyusunan APBD yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri." Kami berpegang pada aturan itu,"katanya.
Airin menyewakan rumah pribadinya di Jalan Sutera Nerada Alam Sutera ke negara sejak dia dilantik menjadi Wali Kota Tangsel April 2012 silam. Sejak saat itu rumah pribadinya menjadi rumah dinas yang dibayar menggunakan dana APBD Tangsel sebesar Rp 200 juta lebih per tahun.
Uus mengatakan, penyewaan rumah pribadi menjadi rumah dinas ini dilakukan karena Pemkot Tangsel belum memiliki rumah dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Anggarannya Rp200 juta untuk rumah dinas Wali Kota dan Rp 125 Juta untuk Wakil Wali Kota,"katanya. #Pilkada Tangsel 2015
Berbeda dengan Airin yang menyewakan rumahnya untuk menjadi rumah dinas, Benyamin Davnie diakuinya sewa dari rumah seseorang di BSD.
Soal rumah dinas Airin ini diungkap ke publik oleh Abdul Hamied, seseorang yang mengaku pernah menjadi orang dekat Airin.
Bahkan Ia memposting soal rumah dinasnya yang tak diketahui publik ini ke media sosial melalui akun facebooknya Cak Hamid. Menurut Hamid, selama menjabat Wali Kota Tangerang Selatan Airin menyewakan rumah pribadinya di Jalan Sutera Narada V Alam Sutera ke negara sebagai rumah dinasnya." Anggarannya sampai Rp 250 juta pertahun,"kata Abdul Hamid.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGPolda Metro Jaya akan menyelidiki viralnya video teh kemasan berbusa yang beredar di media sosial setelah aksi penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026.
Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews