Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNews.com-Lebih dari 100 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga memiliki ijazah palsu dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dibekukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Mereka memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yayasan Pembina Penyelenggara Administrasi Negara/Niaga (STIA YAPPANN) di Jakarta. Baca Juga : Pemkot Tangsel Lantik Oknum Pejabat yang Terlibat kasus Narkoba
“Saya dan lebih dari 50 orang telah diperiksa oleh inspektorat sekitar bulan April 2016. Saat itu dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Ahmad Zubair. Disitu kita dinyatakan sebagai korban, kita disuruh buat pernyataan sebagai korban,” ujar wanita berinisial M yang saat ini bekerja di Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangsel, Rabu (1/2/2017).
Menurut dia, jumlah yang dipanggil oleh Inspektorat saat itu lebih dari 100 PNS. “Ada 100 lebih,” terangnya. Baca Juga : Airin Umumkan Perombakan Jabatan, Pejabat Tunjukan Korupsi Masif di Tangsel
Sementara itu, D seorang PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel juga mengaku dirinya ditanya tentang tidak linear-nya ijazah sebelumnya dari D3 Analis Kimia kini dia menjadi Sarjana Sosial.
“Kita ‘diselamatkan’ oleh oknum inspektorat sehingga tidak ada sanksi dari BKD,” ujarnya.
Sedangkan R seorang yang awalnya D3 Perawat setelah memiliki Ijazah dari Yappann kini dia Sarjana Sosial juga mengaku ‘diselamatkan’ oleh oknum lembaga yang sama.
“Awalnya sih kita disalahkan, memang sadar juga sih itu kampus abal-abal. Tetapi akhirnya kita ‘diselamatkan’,” terangnya.
Menurut ketiganya, hingga kini ijazah tersebut masih dianggap sah untuk kenaikan pangkat dan untuk kenaikan gaji. Hingga Rabu (1/2/2017) sore, Mathodah Kepala Inspektur Kota Tangsel enggan menanggapi hal tersebut. Pesan singkat berupa SMS dan telepon tidak ditanggapi.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGFestival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews