Connect With Us

Bekasi Siap Tampung Sampah Tangsel

Denny Bagus Irawan | Rabu, 13 Januari 2010 | 19:14

Penjabat Wali Kota Tangsel Shaleh MT (shaleh / tangerangnews/dens)

TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menawarkan kepada Pemkot Tangerang Selatan untuk membuang sampah di Kota Bekasi. Penawaran Pemkot Bekasi ini untuk mengatasi masalah tempat pembuangan sampah milik masyarakat Tangerang Selatan yang kini kebingungan mencari lokasi pembuangan sampah.
 
Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengatakan, sampah selama ini masih dianggap
masyarakat sebagai penyebab bau dan pencemaran. Namun, tidak halnya bagi masyarakat
dan Pemkot Bekasi, sampah kini menjadi salah satu penghasil pendapatan asli daerah
(PAD) bagi Kota Bekasi.
 
Sebagai bukti, di Kota Bekasi terdapat dua lokasi pembuangan sampah yakni, TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi dan TPST Bantar Gebang milik Pemprov DKI Jakarta yang terletak di Kecamatan Bantar Gebang. Di dua lokasi ini pun, sampah tidak hanya
dibuang begitu saja, tetapi sampah dikelola menjadi pupuk compos dan energi listrik.
 

 
Masih adanya anggapan masyarakat sampah sebagai sumber bau dan pencemaran itu lah,
yang kemungkinan membuat sejumlah kota/kabupaten menolak sampah milik Tangerang
Selatan.”Kami (Kota Bekasi) mempersilahkan Pemkot Tangsel untuk membuang sampah di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi,” tegasnya..
 
Mochtar beralasan, tawaran agar Pemkot Tangsel membuat sampah di Kota Bekasi ini
dikarenakan, Pemkot Bekasi sangat membutuhkan pasokan sampah di TPA Sumur Batu.
Pasalnya, saat ini TPA Sumur Batu sangat membutuhkan pasokan sampah untuk pembuatan pupuk compos.
 
TPA Sumur Batu harus memproduksi 50 ton pupuk compos per hari untuk didistribusikan ke pabrik pupuk Petrokimia. Selain itu, di TPA Sumur Batu juga tengah dilakukan gas flaring (pembakaran gas) dari sampah untuk dihasilkan menjadi energi listrik.  Gas flaring di TPA Sumur Batu kini telah menghasilkan energi listrik sebanyak 120 kVa (kilo volt ampare). Bila semakin banyak pasokan sampah yang ada di TPA Sumur Batu, tentunya akan semakin membuat produksi compos dan energi listrik yang
dihasilkan pun semakin besar.
 
Mengenai nilai kompensasi bila Pemkot Tangsel mau membuang sampah ke TPA Sumur Batu, Mochtar menuturkan, nilai kompensasi tidak usah dipikirkan Pemkot Tangsel yang
terpenting mereka (Pemkot Tangsel) harus lebih banyak membuang sampah organik yang
berasal dari pasar-pasar di Kota Tangsel. ”Kalau mereka (Pemkot Tangsel) berani
menjamin 80% sampah yang dibuang merupakan sampah organik silahkan membuangnya di TPA Sumur Batu, tetapi bila kebanyakan sampah non-organik tentunya kami akan meminta kompensasi,” tukasnya.
 
Sambut Gembira
 
Pemkot Tangsel sambut gembira dengan adanya kabar Pemkot Bekasi
bersiap untuk bekerjasama dalam mengelola sampah di kota otonom terbaru di Tangsel
itu. Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangsel Didi Setiadi Wijaya
pihaknya tentu senang dengan ajakan itu. Pastinya dalam waktu dekat pihaknya akan
melakukan surat menyurat dengan Pemkot Bekasi. "Kami akan mengeluarkan surat apalah benar adanya ajakan kerjasamanya itu," katanya.
 
Jika memang terbukti benar, kata dia, kedepan Pemkot Tangsel akan melihat perjanjian kerjasamanya apakah menguntungkan kedua belah pihak atau tidak, kedua masyarakat sekitar terganggu tidak. "Kita akan lihat dulu MoU-nya seperti apa. Semua kan perlu kita telaah dan pelajari dulu. Tetapi pada prinsipnya kami menyambutnya," tegasnya.(dira)

 

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

BANTEN
BGN Stop Operasional 1.780 SPPG Tidak Sesuai Standar, Termasuk 20 di Banten

BGN Stop Operasional 1.780 SPPG Tidak Sesuai Standar, Termasuk 20 di Banten

Rabu, 22 April 2026 | 22:37

Badan Gizi Nasional (BGN) mengentikan sementara operasional 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak memenuhi standar persyaratan. Dari jumlah tersebut, 20 SPPG di antaranya berada di Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill