Connect With Us

Soal Bacaleg Berstatus ASN, Aktivis: KPU Tangsel Jangan Main Mata

Yudi Adiyatna | Jumat, 20 Juli 2018 | 10:35

Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Aktivis Demokrasi dan Anti Korupsi meminta KPU Kota Tangsel untuk memastikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundurkan diri dari status ASN-nya.

Pernyataan tersebut menyusul karena berdasarkan keterangan dari Panwaslu Kota Tangsel, dari tujuh Bacaleg berstatus ASN yang mendaftar ke KPU Tangsel belum semuanya melampirkan surat pengunduran dirinya dari status ASN.

Demikian diungkapkan Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Aco Ardiansyah Andi Patingari. Menurut Aco, merujuk kepada Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bacaleg yang berstatus ASN harus mengundurkan diri sebagai ASN.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Aco meminta KPU Kota Tangsel memastikan lengkapnya persyaratan Bacaleg tersebut dengan melampirkan bukti pengunduran diri.

"Kami meminta KPU Kota Tangerang Selatan harus profesional dan tidak bermain mata dengan Partai atau Bacaleg dalam pemenuhan persyaratannya," ujar Aco, Jumat (20/7/2018).

Lanjut Aco, dalam PKPU tersebut juga mengatur Bacaleg bukan pengguna narkoba. Untuk memastikan hal itu, ketelitian KPU dan peran pengawasan dari masyarakat sangat penting.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat berani melaporkan kepada Bawaslu dan atau Dewan Kehormatan Penyelenggata Pemilu (DKPP) jika ada oknum penyelenggara pemilu baik itu Panwaslu maupun KPU karena meloloskan Bacaleg berstatus ASN, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi, atau menggunakan ijazah palsu.

"Jika ada pelanggaran, kami menuntut agar diusut tuntas untuk mengungkapkan serta memproses pelanggaran-pelanggaran yang nyata telah terjadi dalam proses ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan adanya tujuh orang yang diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangsel di KPU Tangsel.

"Yang kita dapati dari pendaftaran caleg ini ada tujuh orang (diduga ASN). Dari PPP dua orang, Golkar dua orang, Berkarya satu orang, Hanura satu orang dan PKS satu orang," ucap Komisioner Divisi SDM Panwaslu Tangsel M. Acep usai penutupan penerimaan pendaftaran Bacaleg di KPU Tangsel, Rabu (18/7/2018) dinihari.

Kata Acep, sebagai salah satu persyaratan yang diwajibkan KPU, ASN yang terbukti namanya ada dalam daftar Bacaleg harus menyerahkan surat pengunduran diri dari instansi tempatnya bekerja untuk dilampirkan ke dalam berkas persyaratan calon.

"Untuk ASN yang jelas harus ada surat pengundruan diri. Kemudian ada surat dari BKPP bahwa dia sudah mundur. Tadi kita lihat belum ada, cuman ada surat pengunduran diri aja. Tapi itu kita lihat di Partai Golkar aja, dipartai lain belum ada surat pengunduran dirinya," tukas Acep.(RMI/HRU)

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

KAB. TANGERANG
Volume Sampah Pasca Lebaran di Kabupaten Tangerang Capai 1.500 Ton, Paling Banyak Sisa Makanan

Volume Sampah Pasca Lebaran di Kabupaten Tangerang Capai 1.500 Ton, Paling Banyak Sisa Makanan

Kamis, 26 Maret 2026 | 18:35

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menyebut volume sampah di wilayahnya mengalami lonjakan pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill