Connect With Us

Gara-gara Motor Senggolan, Pemuda di Pagedangan Dicuri Motornya

Yudi Adiyatna | Jumat, 10 Agustus 2018 | 20:36

Polres Tangsel berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Baru Medang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Ardiansyah, 19, menjadi korban pengereyokan yang dilakukan lima orang pelaku di Jalan Baru Medang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan.

Peristiwa itu dipicu karena antara motor yang dikendarai teman korban dengan motor salah satu pelaku bersenggolan, sehingga pelaku dan sepeda motornya tersungkur ke aspal.

Karena peristiwa itu, warga Karawaci, Kota Tangerang itu pun menjadi sasaran amuk lima orang pelaku. Ia dikeroyok hingga babak belur sampai mengeluarkan darah dari mulutnya.

Aksi kelima pelaku tak berakhir hanya dengan menganiaya korban, mereka pun membawa lari sepeda motor Yamaha Vega nopol B-6993-CJD yang dikendarai korban.

Setelah peristiwa yang terjadi Minggu, (5/8/2018) sekitar pukul 02.30 WIB, lima pelaku pun dibekuk tim Vipers Polres Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho membenarkan peristiwa itu. Kata Alex, sebelum korban dikeroyok, sempat terjadi cek-cok mulut diantara mereka.

"Usai melakukan pemukulan terhadap korban kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor dan handphone korban," kata Alex, Jumat (10/8/2018).

Lanjut Alex, setelah menerima laporan dari korban, kelima pelaku berhasil diamankan tim Vipers. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (9/8/2018).

Kelima pelaku itu adalah CF alias Taro, 19, warga Binong, Curug. PA alias Boy, 18, warga Ciledug, Kota Tangerang. ADP, 20, warga Binong, Curug.

"Dua pelaku lainnya anak dibawah umur, MZA,  berusia 15 tahun dan AS, 17 tahun. Warga Curug," tambah Alex.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang mereka curi. Namun, motor tersebut tidak dalam kondisi utuh. Para pelaku sudah mempreteli dan menjualnya secara eceran.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Selasa, 16 September 2025 | 18:36

Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harbunas).

BANTEN
Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:07

Gubernur Banten Andra Soni memastikan percepatan penyaluran Program Sekolah Gratis untuk tahap kedua yang ditarget akan rampung pada akhir September 2025.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill