Connect With Us

Gara-gara Motor Senggolan, Pemuda di Pagedangan Dicuri Motornya

Yudi Adiyatna | Jumat, 10 Agustus 2018 | 20:36

Polres Tangsel berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Baru Medang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Ardiansyah, 19, menjadi korban pengereyokan yang dilakukan lima orang pelaku di Jalan Baru Medang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan.

Peristiwa itu dipicu karena antara motor yang dikendarai teman korban dengan motor salah satu pelaku bersenggolan, sehingga pelaku dan sepeda motornya tersungkur ke aspal.

Karena peristiwa itu, warga Karawaci, Kota Tangerang itu pun menjadi sasaran amuk lima orang pelaku. Ia dikeroyok hingga babak belur sampai mengeluarkan darah dari mulutnya.

Aksi kelima pelaku tak berakhir hanya dengan menganiaya korban, mereka pun membawa lari sepeda motor Yamaha Vega nopol B-6993-CJD yang dikendarai korban.

Setelah peristiwa yang terjadi Minggu, (5/8/2018) sekitar pukul 02.30 WIB, lima pelaku pun dibekuk tim Vipers Polres Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho membenarkan peristiwa itu. Kata Alex, sebelum korban dikeroyok, sempat terjadi cek-cok mulut diantara mereka.

"Usai melakukan pemukulan terhadap korban kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor dan handphone korban," kata Alex, Jumat (10/8/2018).

Lanjut Alex, setelah menerima laporan dari korban, kelima pelaku berhasil diamankan tim Vipers. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (9/8/2018).

Kelima pelaku itu adalah CF alias Taro, 19, warga Binong, Curug. PA alias Boy, 18, warga Ciledug, Kota Tangerang. ADP, 20, warga Binong, Curug.

"Dua pelaku lainnya anak dibawah umur, MZA,  berusia 15 tahun dan AS, 17 tahun. Warga Curug," tambah Alex.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang mereka curi. Namun, motor tersebut tidak dalam kondisi utuh. Para pelaku sudah mempreteli dan menjualnya secara eceran.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

NASIONAL
Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:52

Lebih dari 50 Water Station dihadirkan Coway di berbagai titik strategis sebagai solusi akses air minum bersih bagi masyarakat selama Ramadan hingga musim mudik Lebaran.

BANTEN
PLN Banten Ingatkan Warga Cek Listrik Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026

PLN Banten Ingatkan Warga Cek Listrik Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 08:33

Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mengingatkan masyarakat agar tidak luput memastikan kondisi kelistrikan di rumah aman sebelum ditinggalkan dalam waktu lama.

TANGSEL
Dituduh Lecehkan Penumpang KRL, Dosen Unpam Balik Laporkan Korban ke Polisi

Dituduh Lecehkan Penumpang KRL, Dosen Unpam Balik Laporkan Korban ke Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:00

Kasus dugaan pelecehan seksual di Kereta Commuter Line (KRL) rute Jakarta Kota-Nambo berbuntut panjang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill