Connect With Us

Gawat! Ada Penguasaan Radioaktif Tidak Sah

Rachman Deniansyah | Senin, 24 Februari 2020 | 23:05

Tampak depan rumah warga di Blok A Nomor 22, setelah dipasang garis polisi. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah memastikan bahwa penyegelan rumah seorang warga di Perumahan Batan Indah Blok A/22, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, berkaitan dengan penemuan zat radioaktif. 

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, melalui pernyataan resminya, Senin (24/2/2020).

Ia menjelaskan, temuan itu menjadi dugaan bahwa adanya penguasaan atas beberapa sumber zat radioaktif. 

"Atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah," ucap Indra. 

Menurutnya, temuan itu juga menjadi titik terang bagi Bapeten dan Pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penemuan limbah zat radioaktif Caesium-137 (Cs-137) yang ditemukan di sebuah lahan kosong Perumahan Batan Indah. 

"Ini merupakan bentuk kerja sama aktif antara Bapeten dengan pihak Kepolisian untuk segera menemukan pelaku yang tidak bertanggung jawab atas ditemukannya limbah radioaktif Cs-137," terangnya.

Indra memaparkan, zat radioaktif yang baru ditemukan itu tidak hanya berjenis Cs-137, atau dengan kata lain, terdapat jenis zat radioaktif lainnya. 

Saat ini, kata Indra, berbagai zat radioaktif itu telah diamankan. 

"Bareskrim Polri bersama dengan Bapeten melakukan olah TKP dan telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah warga tersebut," paparnya. 

Selain itu, lanjut Indra, Polisi juga telah memasang police line (garis polisi) di rumah tersebut. 

"Untuk kepentingan penyidikan. Pihak kepolisian sampai saat keterangan ini dirilis, sedang mengambil keterangan dari warga pemilik rumah tersebut," sambungnya. 

"Bapeten berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan atas insiden ini," pungkasnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill