Connect With Us

Relawan Arsid-Andre Taulany Terbukti Langgar UU Pilkada

| Senin, 14 Maret 2011 | 18:09

Relawan Arsid-Andre Taulany divonis bersalah karena melanggar UU tentang Pilkada. (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-Terbukti  mempengaruhi pemilih sehingga melanggar UU No.32/2004 Pasal 117 tentang Pilkada, dengan cara membagi-bagikan mie instan, relawan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel  Arsid-Andre Taulany divonis  bersalah dengan denda Rp1,5 juta subsider 2 bulan.  
 
“Menjatuhkan vonis kepada Nurhasan alias Acan alias Franky,  relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dengan denda Rp1,5 juta subsider 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tahan Simamora, di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
 
Sedangkan Suswono, Ketua RT 03/05 , Perumahan Citra Prima, Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel yang membantu Frangki untuk membagikan mie instan kepada 77 warga, di denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan.
 
“Yang memberatkan, karena terdakwa Frangki bukanlah warga setempat, sehingga dia datang dengan maksud tertentu untuk membagikan mie instan agar warga yang diketua Suswono memilih pasangan No.3 Arsid-Andre Taulany,” ujarnya.
 
Sedangkan, yang meringankan, selama dalam persidangan. Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Tahan Simamora tersebut, lebih rendah daripada tuntutan JPU, Sukamto yang pada sidang sebelumnya menuntut Frangky dengan hukuman 2 bulan penjara, denda Rp 1,5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Samahalnya dengan Suswono yang di denda Rp 1 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Karenanya, setelah mendengar keputusan itu JPU menyatakan pikir-pikir dulu. "Kami minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas keputusan yang lebih ringan dari tuntutan itu," kata Sukamto.

Dihadapan Frangky yang disidangkan secara terpisah dengan Suswono, Majelis Hakim mengatakan,  bahwa terdakwa telah terbukti membangikan mie instan kepada 77 Kepala Keluarga (KK) di  RT 03/05 , Perumahan Citra Prima, Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Dan dalam pembagian mie instans pada 4 Februari lalu itu, kata Majelis Hakim, , Frangky menganjurkan kepada Suswono agar mengatakan kepada warga, mie instans tersebut dari Frangky relawan calon No.3, Arsid-Andre Taulany dengan maksud dan tujuan agar mempengaruhi warga untuk memilih Arsid-Andre Taulany.  

Mendengar keputusan itu, kedua tervonis merasa lega. Mereka lansung menyatakan, kesanggupannya untuk membayar denda. "Daripada dihukum, lebih baik membayar denda," kata Franky yang mengaku, akan berkoordinas kepada anaknya guna membayar denda tersebut. (DIRA DERBY)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:41

Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif

MANCANEGARA
Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:11

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani dokumen perjanjian gencatan senjata Gaza dalam pertemuan puncak di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin, 13 Oktober 2025, waktu setempat.

KOTA TANGERANG
Buruh Kepung Kantor Pemkot Tangerang, Tuntut UMK 2026 Naik 11 Persen

Buruh Kepung Kantor Pemkot Tangerang, Tuntut UMK 2026 Naik 11 Persen

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:54

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja memadati Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Rabu 15 Oktober 2025, dalam sebuah aksi demonstrasi besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill