Connect With Us

Relawan Arsid-Andre Taulany Terbukti Langgar UU Pilkada

| Senin, 14 Maret 2011 | 18:09

Relawan Arsid-Andre Taulany divonis bersalah karena melanggar UU tentang Pilkada. (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-Terbukti  mempengaruhi pemilih sehingga melanggar UU No.32/2004 Pasal 117 tentang Pilkada, dengan cara membagi-bagikan mie instan, relawan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel  Arsid-Andre Taulany divonis  bersalah dengan denda Rp1,5 juta subsider 2 bulan.  
 
“Menjatuhkan vonis kepada Nurhasan alias Acan alias Franky,  relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dengan denda Rp1,5 juta subsider 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tahan Simamora, di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
 
Sedangkan Suswono, Ketua RT 03/05 , Perumahan Citra Prima, Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel yang membantu Frangki untuk membagikan mie instan kepada 77 warga, di denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan.
 
“Yang memberatkan, karena terdakwa Frangki bukanlah warga setempat, sehingga dia datang dengan maksud tertentu untuk membagikan mie instan agar warga yang diketua Suswono memilih pasangan No.3 Arsid-Andre Taulany,” ujarnya.
 
Sedangkan, yang meringankan, selama dalam persidangan. Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Tahan Simamora tersebut, lebih rendah daripada tuntutan JPU, Sukamto yang pada sidang sebelumnya menuntut Frangky dengan hukuman 2 bulan penjara, denda Rp 1,5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Samahalnya dengan Suswono yang di denda Rp 1 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Karenanya, setelah mendengar keputusan itu JPU menyatakan pikir-pikir dulu. "Kami minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas keputusan yang lebih ringan dari tuntutan itu," kata Sukamto.

Dihadapan Frangky yang disidangkan secara terpisah dengan Suswono, Majelis Hakim mengatakan,  bahwa terdakwa telah terbukti membangikan mie instan kepada 77 Kepala Keluarga (KK) di  RT 03/05 , Perumahan Citra Prima, Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Dan dalam pembagian mie instans pada 4 Februari lalu itu, kata Majelis Hakim, , Frangky menganjurkan kepada Suswono agar mengatakan kepada warga, mie instans tersebut dari Frangky relawan calon No.3, Arsid-Andre Taulany dengan maksud dan tujuan agar mempengaruhi warga untuk memilih Arsid-Andre Taulany.  

Mendengar keputusan itu, kedua tervonis merasa lega. Mereka lansung menyatakan, kesanggupannya untuk membayar denda. "Daripada dihukum, lebih baik membayar denda," kata Franky yang mengaku, akan berkoordinas kepada anaknya guna membayar denda tersebut. (DIRA DERBY)

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill