AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membantah tudingan pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang melakukan ibadah rosario, pada Minggu, 5 Mei 2024.
Menurut warga, permasalah tersebut terjadi jauh sebelum adanya aktifitas ibadah. Sejumlah mahasiswa yang tinggal di indekot tersebut dinilai kerap membuat gaduh lantaran kerap nongkrong hingga larut malam dan berisik.
"Iya banyak warga sekitar mengeluh atas perilaku remaja yang sering nongkrong di lokasi kejadian tersebut, cuma baru kemarin itu puncaknya kemarahan warga sekitar," ujar Mulyadi, salah satu warga ketika ditemui TangerangNews, Jumat 10 Mei 2024.
Menurutnya, para mahasiswa tersebut itu juga suka memutar musik kencang-kencang ketika nongkrong. Apalagi hal itu pernah terjadi saat ada warga menggelar tahlilan.
Sebelum adanya aksi pembubaran, ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sudah menegur mereka atas permintaan warga yang resah.
"Memang warga yang mengadukan karena memang kegiatannya berlebihan. Sempat ada orang sakit tapi, mereka tidak perduli," kata Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan kalau warga tidak mungkin melakukan pembubaran ibadah. Sebab di lokasi sekitar banyak warga yang beragama non muslim. Justru warga di sini toleransinya sangat tinggi.
Selain itu, banyak juga mahasiswa UNPAM yang mengontrak di wilayah tersebut. Namun tidak ada yang pernah membuat gaduh.
"Warga di sini selalu menjaga kerukunan. Namun peristiwa kemarin karena memang dipicu kehaduhan si mahasiswa dan tidak menghiraukan teguran berkali-kali," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pembubaran dan kekerasan terhadap mahasiswa ibadah.
Keempatnya yakni ketua RT berinisial, D, 53. Kemudian warga berinisia I, 30, S, 36, dan A, 26.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santosa mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu berdasarkan hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu, Selasa 7 Mei 2024..
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
TODAY TAGSektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ratusan tas ekspor Lululemon dengan kerugian senilai Rp1 miliar.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews