Connect With Us

Bukan Soal Ibadah, Pembubaran Mahasiswa di Indekost Setu Tangsel Gegara Sering Bikin Gaduh

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Mei 2024 | 18:09

Situasi indekost TKP dugaan kasus pembubaran dan penyerangan mahasiswa ibadah di Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Jumat 10 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membantah tudingan pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang melakukan ibadah rosario, pada Minggu, 5 Mei 2024.

Menurut warga, permasalah tersebut terjadi jauh sebelum adanya aktifitas ibadah. Sejumlah mahasiswa yang tinggal di indekot tersebut dinilai kerap membuat gaduh lantaran kerap nongkrong hingga larut malam dan berisik.

"Iya banyak warga sekitar mengeluh atas perilaku remaja yang sering nongkrong di lokasi kejadian tersebut, cuma baru kemarin itu puncaknya kemarahan warga sekitar," ujar Mulyadi, salah satu warga ketika ditemui TangerangNews, Jumat 10 Mei 2024.

Menurutnya, para mahasiswa tersebut itu juga suka memutar musik kencang-kencang ketika nongkrong. Apalagi hal itu pernah terjadi saat ada warga menggelar tahlilan.

Sebelum adanya aksi pembubaran, ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sudah menegur mereka atas permintaan warga yang resah.

"Memang warga yang mengadukan karena memang kegiatannya berlebihan. Sempat ada orang sakit tapi, mereka tidak perduli," kata Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan kalau warga tidak mungkin melakukan pembubaran ibadah. Sebab di lokasi sekitar banyak warga yang beragama non muslim. Justru warga di sini toleransinya sangat tinggi.

Selain itu, banyak juga mahasiswa UNPAM yang mengontrak di wilayah tersebut. Namun tidak ada yang pernah membuat gaduh.

"Warga di sini selalu menjaga kerukunan. Namun peristiwa kemarin karena memang dipicu kehaduhan si mahasiswa dan tidak menghiraukan teguran berkali-kali," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pembubaran dan kekerasan terhadap mahasiswa ibadah.

Keempatnya yakni ketua RT berinisial, D, 53. Kemudian warga berinisia I, 30, S, 36, dan A, 26.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santosa mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu berdasarkan hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu, Selasa 7 Mei 2024..

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

PROPERTI
Cerminkan Nilai-nilai Perusahaan, Maskot Baru Paramount Resmi Diluncurkan

Cerminkan Nilai-nilai Perusahaan, Maskot Baru Paramount Resmi Diluncurkan

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:04

PT Paramount Enterprise resmi memperkenalkan maskot baru yang mencerminkan nilai-nilai inti perusahaan dalam acara Paramount Enterprise Awards 2025 di Gading Serpong, Tangerang, Senin, 10 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Bocah Minta Sekolah ke Wapres Gibran, Kini Sudah Jadi Siswa SDN 15 Tangerang 

Bocah Minta Sekolah ke Wapres Gibran, Kini Sudah Jadi Siswa SDN 15 Tangerang 

Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:55

Setelah setahun putus sekolah, Ahmad Zuhdi Nagachi, anak berusia 13 tahun asal Palembang, akhirnya bisa kembali mengenyam pendidikan. Berkat keberaniannya saat meminta bantuan langsung kepada Wapres Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka,

KOTA TANGERANG
Polisi Cek Kendaraan Dinas Patroli Jelang Ramadan 2025, Ada yang Terkendala 

Polisi Cek Kendaraan Dinas Patroli Jelang Ramadan 2025, Ada yang Terkendala 

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:21

Menjelang Ramadan 2025 atau 1446 Hijriah, Polres Metro Tangerang Kota, melakukan pengecekan kendaraan dinas patroli yang akan digunakan dalam pengamanan aktivitas masyarakat.

BANTEN
Pengadilan Tinggi Banten Sebut PN Tangerang Sudah Over Kapasitas Perkara

Pengadilan Tinggi Banten Sebut PN Tangerang Sudah Over Kapasitas Perkara

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:55

Pengadilan Tinggi Banten menyebut perkara yang ditangani Pengadilan Negeri khususnya Serang dan Tangerang sudah melebihi kapasitas. Akibatnya, hal ini menimbulkan antrean panjang persidangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill