Connect With Us

Bukan Soal Ibadah, Pembubaran Mahasiswa di Indekost Setu Tangsel Gegara Sering Bikin Gaduh

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Mei 2024 | 18:09

Situasi indekost TKP dugaan kasus pembubaran dan penyerangan mahasiswa ibadah di Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Jumat 10 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membantah tudingan pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang melakukan ibadah rosario, pada Minggu, 5 Mei 2024.

Menurut warga, permasalah tersebut terjadi jauh sebelum adanya aktifitas ibadah. Sejumlah mahasiswa yang tinggal di indekot tersebut dinilai kerap membuat gaduh lantaran kerap nongkrong hingga larut malam dan berisik.

"Iya banyak warga sekitar mengeluh atas perilaku remaja yang sering nongkrong di lokasi kejadian tersebut, cuma baru kemarin itu puncaknya kemarahan warga sekitar," ujar Mulyadi, salah satu warga ketika ditemui TangerangNews, Jumat 10 Mei 2024.

Menurutnya, para mahasiswa tersebut itu juga suka memutar musik kencang-kencang ketika nongkrong. Apalagi hal itu pernah terjadi saat ada warga menggelar tahlilan.

Sebelum adanya aksi pembubaran, ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sudah menegur mereka atas permintaan warga yang resah.

"Memang warga yang mengadukan karena memang kegiatannya berlebihan. Sempat ada orang sakit tapi, mereka tidak perduli," kata Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan kalau warga tidak mungkin melakukan pembubaran ibadah. Sebab di lokasi sekitar banyak warga yang beragama non muslim. Justru warga di sini toleransinya sangat tinggi.

Selain itu, banyak juga mahasiswa UNPAM yang mengontrak di wilayah tersebut. Namun tidak ada yang pernah membuat gaduh.

"Warga di sini selalu menjaga kerukunan. Namun peristiwa kemarin karena memang dipicu kehaduhan si mahasiswa dan tidak menghiraukan teguran berkali-kali," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pembubaran dan kekerasan terhadap mahasiswa ibadah.

Keempatnya yakni ketua RT berinisial, D, 53. Kemudian warga berinisia I, 30, S, 36, dan A, 26.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santosa mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu berdasarkan hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu, Selasa 7 Mei 2024..

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

TANGSEL
Oknum Guru Tersangka Pelecehan Siswi Dinonaktifkan, Sekolah ICM Serpong Perketat Pengawasan

Oknum Guru Tersangka Pelecehan Siswi Dinonaktifkan, Sekolah ICM Serpong Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 | 20:40

Pihak Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi yang melibatkan salah satu oknum tenaga pengajarnya berinisial NA, 49.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill