Connect With Us

KPU Tangsel Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Yanto | Kamis, 5 Desember 2024 | 15:34

Rekapitulasi penghitungan suara pemilihan wali kota Tangsel dan gubernur Banten di Hotel Mercure Alam Sutera, Kamis 05 Desember 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-KPU Tangsel mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan wali kota Tangsel dan gubernur Banten.

Proses rekapitulasi berlangsung di Hotel Mercure Alam Sutera, Kamis 05 Desember 2024.

Bawaslu dan saksi dari masing-masing pasangan calon di pilwalkot Tangsel dan pilgub Banten mengawasi proses input data ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).

Kotak suara dari setiap kecamatan dibuka dan diserahkan ke KPU. Lalu, ketua PPK membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon mulai dari per kelurahan hingga total keseluruhan di kecamatan tersebut.

Kemudian, KPU dan saksi setiap paslon akan mengecek kesesuaian data yang disampaikan PPK.

Ketua KPU Tangsel M Taufik MZ menjelaskan pelaksanaan rapat pleno ini dibuka dan terbuka untuk umum, yang dapat disaksikan oleh publik, melalui live streaming KPU Kota Tangsel.

"Selanjutnya, KPU dan saksi paslon sepakat dengan data yang dicek langsung. Kalau sudah sesuai, kedua belah pihak sepakat untuk memasukkan Sirekap," katanya.

Taufik mengharapkan rapat pleno terbuka ini dapat berjalan lancar dan selesai lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan, dari tanggal 5-6 Desember 2024.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill