Connect With Us

KPU Sebut Relawan Benyamin-Pilar Mancing Bareng ASN Tidak Melanggar

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 19 Januari 2025 | 19:10

Pasangan Benyamin-Pilar mendapat nomor urut satu dan Ruhamaben-Shinta mendapat nomor urut 2 dalam pengundian di Kantor KPU Kota Tangsel, Senin 23 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menegaskan tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN atau organ negara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel.

Demikian bantahan Saleh, kuasa hukum KPU selalu dalam sidang lanjutan gugatan pelanggaran pemilu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK, pada Jumat 17 Januari 2025, lalu.

Diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin mengajukan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pilwalkot Tangsel  Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ke MK.

Pemohon mendalilkan Paslon Nomor Urut 1 Benyamin-Pilar diduga melakukan pelanggaran dengan cara memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RDB) di Kolam Pancing Babakan Setu untuk mempengaruhi ASN.

Saleh mengungkapkan Bawaslu Kota Tangsel tidak menindaklanjuti laporan Pemohon terkait dengan penyalahgunaan pengaruh Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang saat itu sebagai calon petahana.

“Ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti dan tidak ada unsur pelanggaran administratif,” ujar Saleh di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Hal senada disampaikan oleh Bawaslu Kota Tangsel yang diwakili oleh Muhamad Acep.

Bawaslu Kota Tangsel telah menerima laporan Pemohon perihal keberpihakan ASN terhadap pihak terkait, namun laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.

Hal ini dikarenakan kegiatan RDB di kolam pancing tersebut telah dilakukan sebelum pengambilan nomor urut Paslon. Terlebih, RDB tidak terdaftar sebagai tim relawan.

“Laporan tersebut sudah diproses dan disimpulkan bahwa tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, karena di dapat fakta bahwa saksi pelapor atas nama Bayu Seta telah mengetahui sejak tanggal 22 September, kegiatan tersebut terjadi sebelum penetapan atau pengambilan nomor urut Paslon,” ujar Acep.

Sedangkan Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Totok Prasetiyanto juga mengemukakan pelanggaran netralitas ASN atau organ negara sebagaimana yang didalilkan oleh Ruhamaben-Shinta merupakan dalil yang mengada-ada.

Hal ini dikarenakan kegiatan memancing yang diadakan oleh RDB merupakan kegiatan yang terbuka untuk umum.

“Seluruh acara kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait ini bersifat terbuka, yang dapat dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Totok.

Jadi, Totok dalam petitumnya juga memohon kepada MK agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Tangsel 2024.  

Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

NASIONAL
Jangan Sekedar FOMO, Dokter Estetika Tekankan Pentingnya Pakai Produk Skincare Berbasis Bukti Ilmiah

Jangan Sekedar FOMO, Dokter Estetika Tekankan Pentingnya Pakai Produk Skincare Berbasis Bukti Ilmiah

Minggu, 14 Juni 2026 | 17:54

Di tengah maraknya tren perawatan kulit (skincare) yang berkembang pesat di masyarakat, jaminan keamanan produk dan validitas berbasis bukti ilmiah kini menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar.

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill