Connect With Us

KPU Sebut Relawan Benyamin-Pilar Mancing Bareng ASN Tidak Melanggar

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 19 Januari 2025 | 19:10

Pasangan Benyamin-Pilar mendapat nomor urut satu dan Ruhamaben-Shinta mendapat nomor urut 2 dalam pengundian di Kantor KPU Kota Tangsel, Senin 23 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menegaskan tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN atau organ negara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel.

Demikian bantahan Saleh, kuasa hukum KPU selalu dalam sidang lanjutan gugatan pelanggaran pemilu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK, pada Jumat 17 Januari 2025, lalu.

Diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin mengajukan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pilwalkot Tangsel  Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ke MK.

Pemohon mendalilkan Paslon Nomor Urut 1 Benyamin-Pilar diduga melakukan pelanggaran dengan cara memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RDB) di Kolam Pancing Babakan Setu untuk mempengaruhi ASN.

Saleh mengungkapkan Bawaslu Kota Tangsel tidak menindaklanjuti laporan Pemohon terkait dengan penyalahgunaan pengaruh Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang saat itu sebagai calon petahana.

“Ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti dan tidak ada unsur pelanggaran administratif,” ujar Saleh di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Hal senada disampaikan oleh Bawaslu Kota Tangsel yang diwakili oleh Muhamad Acep.

Bawaslu Kota Tangsel telah menerima laporan Pemohon perihal keberpihakan ASN terhadap pihak terkait, namun laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.

Hal ini dikarenakan kegiatan RDB di kolam pancing tersebut telah dilakukan sebelum pengambilan nomor urut Paslon. Terlebih, RDB tidak terdaftar sebagai tim relawan.

“Laporan tersebut sudah diproses dan disimpulkan bahwa tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, karena di dapat fakta bahwa saksi pelapor atas nama Bayu Seta telah mengetahui sejak tanggal 22 September, kegiatan tersebut terjadi sebelum penetapan atau pengambilan nomor urut Paslon,” ujar Acep.

Sedangkan Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Totok Prasetiyanto juga mengemukakan pelanggaran netralitas ASN atau organ negara sebagaimana yang didalilkan oleh Ruhamaben-Shinta merupakan dalil yang mengada-ada.

Hal ini dikarenakan kegiatan memancing yang diadakan oleh RDB merupakan kegiatan yang terbuka untuk umum.

“Seluruh acara kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait ini bersifat terbuka, yang dapat dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Totok.

Jadi, Totok dalam petitumnya juga memohon kepada MK agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Tangsel 2024.  

Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

HIBURAN
Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Selasa, 15 September 2026 | 14:46

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill