Connect With Us

Ruhamaben-Sinta Sebut Benyamin-Pilar Pakai Pengaruh Libatkan ASN di Pilkada Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Januari 2025 | 15:29

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta) menyampaikan gugatannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 8 Januari 2025.

Adanya dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) menjadi dalil dalam Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.

Pemohon melalui perwakilannya, Busyraa menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ben-Pilar secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa pelibatan ASN, organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pilwalkot Tangsel 2024.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ben-Pilar tersebut akhirnya berdampak pada perolehan hasil Pilwalkot Tangsel, utamanya perolehan hasil suara Pasangan Ruhama-Shinta," katanya.

Selanjutnya, Busyraa mendalilkan Benyamin menggunakan pengaruhnya sebagai wali kota Tangsel untuk memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB). Hal ini untuk mempengaruhi pilihan pemilih dari unsur ASN.

“Salah satu kegiatannya terjadi pada 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” jelasnya di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Selain itu, Busyraa mengungkapan Ben-Pilar telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Tangsel Terang Tahun Anggaran 2024, dengan cara memasang foto Pasangan Ben-Pilar di setiap penerangan jalan umum yang masuk dalam program tersebut.

“Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pilkada, Yang Mulia,” ujar Busyraa.

Kemudian, Busyraa menambahkan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Tangsel.

“Yang bersangkutan sudah mendaftar dan sudah ada pemberitaan yang seolah-olah menjadi citra diri pasangan calon nomor urut 1, Yang Mulia,” ucapnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Membatalkan Keputusan KPU Kata Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” tandas Busyraa.

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Ada KB Gratis di 14 Puskesmas di Kota Tangerang, Ini Jadwalnya 

Ada KB Gratis di 14 Puskesmas di Kota Tangerang, Ini Jadwalnya 

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:50

Memperingati Hari Keluarga Nasional, Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan layanan Keluarga Berencana (KB) gratis di 14 puskesmas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill