Connect With Us

Dana Kampanye Benyamin-Pilar Rp2,7 Miliar, Ruhamaben-Shinta Rp877 Juta

Yanto | Rabu, 6 November 2024 | 14:23

Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangsel dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan laporan dari kedua paslon yakni nomor urut 01 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, serta nomor urut 02 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni, sudah diterima dengan baik sesuai prosedur.

"Jadi pada tanggal 24 Oktober, kedua pasangan calon telah menyampaikan laporan penerimaan dana sumbangan kampanye," jelasnya, Rabu 6 November 2024.

Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSTK) untuk paslon Benyamin-Pilar Saga Ichsan mencapai Rp2.775.000.000.

Rinciannya berasal dari dana pribadi mereka sekitar Rp1.500.000.000, ditambah sumbangan dari perorangan Rp625.000.000 dan dari pihak swasta berbadan hukum Rp650.000.000.

Sementara paslon Ruhamaben-Shinta menerima sumbangan sebesar Rp877.000.000 yang berasal dari gabungan partai politik sebesar Rp 650.000.000 dan sumbangan perorangan sebesar Rp227.000.000, 

"Dana sumbangan bisa berupa uang maupun barang yang kemudian dikonversi ke dalam bentuk nominal uang," jelas Ajat.

Masih dikatakan Ajat, meskipun kedua pasangan telah menyampaikan laporan, namun terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan.

"Benyamin dan Pilar telah menyampaikan laporan pada tanggal 24 Oktober. Sedangkan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni, menyerahkan perbaikan pada tanggal 25 Oktober," lanjut Ajat.

Sesuai ketentuan, LPSTK ini mencakup masa pembukuan mulai dari 24 September hingga 23 Oktober, dengan masa perbaikan pada tanggal 25 Oktober. 

Setelah LPSTK selesai, laporan akan berlanjut ke Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dimulai dari 24 Oktober hingga 24 November, sehari setelah masa kampanye berakhir.

KPU Tangsel terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana kampanye untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari setiap pasangan calon.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill