Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com-Perseteruan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan nomor urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni mengajukan gugatan dengan alasan dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada.
Pasangan petahana Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang diusung 16 Partai koalisi besar telah mempersiapkan argumen hukum untuk menghadapi gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni.
Badrusallam, Ketua Tim Pemenangan Benyamin-Pilar, melalui Cannel YouTube Ratas TV, menegaskan kemenangan pasangan yang diusungnya adalah hasil yang sah dan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
"Kami tidak mempermasalahkan berapa pun selisih kemenangan, yang jelas kami bersyukur atas suara terbanyak yang telah diraih. Ini adalah hasil demokrasi yang harus dihormati," ujarnya, Jumat 27 Desember 2024.
Namun, Badrusallam juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih yang menurun dibanding Pilkada sebelumnya. Berdasarkan data yang diterima, tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 57%, turun dari 61% pada Pilkada 2020.
"Fenomena ini tidak hanya terjadi di Tangsel, tetapi di banyak daerah lain. Saya rasa ada kejenuhan masyarakat setelah menghadapi dua pemilu besar di tahun 2024, yaitu Pilpres dan Pilkada," tambahnya.
Menanggapi kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badrusallam menyatakan kesiapan penuh pihaknya.
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan patuh pada keputusan hukum. Apapun keputusan MK, itu adalah fakta hukum yang harus dijalankan," tegasnya.
Di luar polemik hukum, tantangan besar masih menanti pasangan Ben-Pilar jika kembali memimpin Tangsel.
Masalah klasik seperti pengelolaan sampah, banjir, dan kemacetan disebut-sebut sebagai pekerjaan rumah yang belum tuntas selama masa kepemimpinan sebelumnya.
"Masalah ini butuh perhatian serius agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujarnya.
Badrusallam juga menekankan pentingnya memahami di Indonesia menyalurkan suara adalah hak, bukan kewajiban.
"Berbeda dengan negara seperti Australia, di mana memilih adalah kewajiban. Di Indonesia, pemilih punya kebebasan menggunakan haknya atau tidak. Namun, ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, termasuk KPU, untuk meningkatkan partisipasi di masa depan," paparnya.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Produk minuman yang diproduksi di Tangerang kini mulai mengisi rak-rak minimarket di Australia. PT PT Multi Bintang Indonesia Tbk resmi melepas ekspor Bintang Radler ke Australia, Selasa 19 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews