Connect With Us

Benyamin-Pilar Siap Hadapi Gugatan Ruhamaben-Shinta

Yanto | Jumat, 27 Desember 2024 | 16:20

Pasangan Benyamin-Pilar mendapat nomor urut satu dan Ruhamaben-Shinta mendapat nomor urut 2 dalam pengundian di Kantor KPU Kota Tangsel, Senin 23 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Perseteruan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni mengajukan gugatan dengan alasan dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada. 

Pasangan petahana Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang diusung 16 Partai koalisi besar telah mempersiapkan argumen hukum untuk menghadapi gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni.

Badrusallam, Ketua Tim Pemenangan Benyamin-Pilar, melalui Cannel YouTube Ratas TV, menegaskan kemenangan pasangan yang diusungnya adalah hasil yang sah dan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

"Kami tidak mempermasalahkan berapa pun selisih kemenangan, yang jelas kami bersyukur atas suara terbanyak yang telah diraih. Ini adalah hasil demokrasi yang harus dihormati," ujarnya, Jumat 27 Desember 2024.

Namun, Badrusallam juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih yang menurun dibanding Pilkada sebelumnya. Berdasarkan data yang diterima, tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 57%, turun dari 61% pada Pilkada 2020. 

"Fenomena ini tidak hanya terjadi di Tangsel, tetapi di banyak daerah lain. Saya rasa ada kejenuhan masyarakat setelah menghadapi dua pemilu besar di tahun 2024, yaitu Pilpres dan Pilkada," tambahnya.

Menanggapi kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badrusallam menyatakan kesiapan penuh pihaknya.

"Sebagai warga negara yang baik, kami akan patuh pada keputusan hukum. Apapun keputusan MK, itu adalah fakta hukum yang harus dijalankan," tegasnya.

Di luar polemik hukum, tantangan besar masih menanti pasangan Ben-Pilar jika kembali memimpin Tangsel. 

Masalah klasik seperti pengelolaan sampah, banjir, dan kemacetan disebut-sebut sebagai pekerjaan rumah yang belum tuntas selama masa kepemimpinan sebelumnya.

"Masalah ini butuh perhatian serius agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujarnya.

Badrusallam juga menekankan pentingnya memahami di Indonesia menyalurkan suara adalah hak, bukan kewajiban. 

"Berbeda dengan negara seperti Australia, di mana memilih adalah kewajiban. Di Indonesia, pemilih punya kebebasan menggunakan haknya atau tidak. Namun, ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, termasuk KPU, untuk meningkatkan partisipasi di masa depan," paparnya.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

NASIONAL
Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:45

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill