Connect With Us

Korupsi Proyek Kelola Sampah, Kadis LH Tangsel Jadi Penjaga Kebun di CV BSIR

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 April 2025 | 21:00

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel diamankan Kejati Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah, Selasa, 15 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangsel inisial WL dan Direktur PT EPP inisial SYM menjadi tersangka korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Dalam aksinya terungkap, kedua tersangka bersekongkol memanipulasi proses pengadaan agar PT EPP bisa mengerjakan proyek tersebut.

Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, SYM bersekongkol dengan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, Selasa 15 April 2025.

Kemudian, berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah tersebut, terdapat fakta persekongkolan dalam pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).

Sebelum proses pengadaan, telah dilakukan pertemuan antara WL dengan SYM dan Agus Syamsudin (Direktur CV BSIR) sekitar bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, guna mendukung kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan sampah di Dinas LH Tangsel.

"Dengan susunan jabatan Direktur Utama Agus Syamsudin, Direktur Operasional Sulaeman dan WL sebagai Penjaga Kebun," tambah Rangga.

Setelah mendapat proyek, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sebagaimana ketentuan PP No 8/2012 dan Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013.

Selain itu juga, mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, antara Lain PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR. Padahal itu dilarang dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Surat Perjanjian/Kontrak.

"Adapun nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp75.940.700.000, dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000," tambah Rangga Adekresna.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka WL dan SYM dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

HIBURAN
Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Selasa, 2 Juni 2026 | 11:08

Di tengah menjamurnya menu modern, Hotel Santika Premiere ICE BSD City menghadirkan kuliner tradisional Mangut Ikan Kakap sebagai menu spesial yang terinspirasi dari masakan khas pesisir Jawa Tengah dan Yogyakarta.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Bukan Razia, Uji Emisi Gratis Digelar di Dua Lokasi Kota Tangerang 3-4 Juni

Bukan Razia, Uji Emisi Gratis Digelar di Dua Lokasi Kota Tangerang 3-4 Juni

Selasa, 2 Juni 2026 | 15:37

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk mengikuti Operasi Uji Emisi Kendaraan yang akan digelar pada 3 hingga 4 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill