Connect With Us

Korupsi Proyek Kelola Sampah, Kadis LH Tangsel Jadi Penjaga Kebun di CV BSIR

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 April 2025 | 21:00

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel diamankan Kejati Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah, Selasa, 15 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangsel inisial WL dan Direktur PT EPP inisial SYM menjadi tersangka korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Dalam aksinya terungkap, kedua tersangka bersekongkol memanipulasi proses pengadaan agar PT EPP bisa mengerjakan proyek tersebut.

Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, SYM bersekongkol dengan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, Selasa 15 April 2025.

Kemudian, berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah tersebut, terdapat fakta persekongkolan dalam pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).

Sebelum proses pengadaan, telah dilakukan pertemuan antara WL dengan SYM dan Agus Syamsudin (Direktur CV BSIR) sekitar bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, guna mendukung kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan sampah di Dinas LH Tangsel.

"Dengan susunan jabatan Direktur Utama Agus Syamsudin, Direktur Operasional Sulaeman dan WL sebagai Penjaga Kebun," tambah Rangga.

Setelah mendapat proyek, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sebagaimana ketentuan PP No 8/2012 dan Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013.

Selain itu juga, mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, antara Lain PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR. Padahal itu dilarang dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Surat Perjanjian/Kontrak.

"Adapun nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp75.940.700.000, dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000," tambah Rangga Adekresna.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka WL dan SYM dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

SPORT
Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:31

Shin Tae-yong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi timnas Indonesia yang sedang berada dalam periode kurang baik setelah gagal melaju ke putaran final Piala Dunia 2026.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

HIBURAN
Yuk Ajak Anak Kenalan dengan Alpaca hingga Sapi Mini Irfan Hakim di Jungle Wonderland Mal Ciputra Tangerang

Yuk Ajak Anak Kenalan dengan Alpaca hingga Sapi Mini Irfan Hakim di Jungle Wonderland Mal Ciputra Tangerang

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:49

Liburan akhir tahun di Mal Ciputra Tangerang bakal terasa beda. Mulai 12 Desember 2025 sampai 11 Januari 2026, area Main Atrium Ground Floor disulap menjadi hutan dan aviary mini yang berisi hewan-hewan lucu dari deHakims Aviary milik Irfan Hakim.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill