TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih melakukan pengembangan kasus korupsi proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2024 senilai Rp75 miliar.
Salah satunya, mendalami kemana saja aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
Diketahui, dalam kasus tersebut empat telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti, Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan Zeky Yamani Kasubag Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya kini masih melakukan serangkaian penyidikan perkara aliran dana kasus korupsi sampah Tangsel.
"Masih penyidikan, nanti akan di infokan perkembangannya" kata Rangga melalui pesan singkat, Sabtu 10 Mei 2025.
Diberitakan sebelumnya, pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah.
Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000, dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000.