Connect With Us

Sekda Tangsel Masih Kaji Pemberlakuan Jam dan Lokasi Kerja Fleksibel untuk PPPK

Yanto | Selasa, 24 Juni 2025 | 17:46

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah daerah (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menyiapkan skema kerja fleksibel untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini memungkinkan PPPK untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahyo mengaku sudah menerima himbauan terkait Flexible Working Arrangement (FWA) dan WFA tersebut. 

"Kita memang sudah menerima himbauan seperti itu," katanya, Selasa 24 Juni 2025.

Bambang menyampaikan, pihaknya masih melakukan tahapan kajian soal pemberlakuan FWA dan WFA itu.

Menurutnya, penerapannya perlu mempertimbangkan asas urgensi dengan Work from anywhere di Kota Tangerang Selatan. 

"Masih dalam tahap kajian. Nah asas urgensinya dengan FWA dan WFA di kita itu seperti apa, bagaimana mekanismenya. Jika nanti berujung pada keputusan ya kita akan mengakomodir saran dan juga konsep yang saat ini, sudah ditetapan oleh kementerian dalam negeri," ujarnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian komprehensif, sebelum memutuskan kebijakan final terkait fleksibilitas jam kerja dan skema kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel. 

"Kita masih lakukan kajian dahulu. Nanti hal-hal yang mana saja OPD yang put from anywhere, nggak semua look from anywhere. Kalau semua anywhere kosong kantor nanti, gitu kan. Karena ada pekerjaan administrasi yang dikerjakan di dalam, ada pekerjaan lapangan, ada pekerjaan teknis" ungkapnya pada Jumat.

Benyamin menjelaskan, pola bekerja bisa dari mana saja, tidak harus di kantor, bisa juga diterapkan di era modern ini. Menurutnya, ASN dapat bekerja lebih efektif dan efisien asalkan target pekerjaan tercapai. 

"Jadi birokrasi itu, kami-kami ini tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja, di dalam kantor, karena ada pergeseran dari fungsi pemerintahan itu dalam kaitan dengan penekanan terhadap pelayanan publik"ungkapnya. 

Seperti diketahui Peraturan Menpan RB No. 4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.  

Lewat kebijakan ini, sangat memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah atau lokasi lainnya. Tentunya hal ini disesuaikan dengan tugas dan kebutuhan dari lembaga tempat ASN itu bekerja.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

KOTA TANGERANG
RS Melati Kota Tangerang Luncurkan Logo Baru

RS Melati Kota Tangerang Luncurkan Logo Baru

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:21

Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 dimanfaatkan RS Melati Kota Tangerang untuk menegaskan langkah transformasi layanan kesehatan kepada masyarakat.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill