Connect With Us

Polsek Ciputat Timur Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Belasan Ribu Butir Disita

Yanto | Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:28

Barang bukti obat keras ilegal diamankan Polsek Ciputat Timur dari pengedar di Kota Tangsel. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat. 

Dalam operasi yang digelar pekan ini DI kawasan Gang H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, polisi mengamankan ribuan butir obat ilegal dari tangan pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar obat tanpa izin resmi.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli obat-obatan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Rengas.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” ujar Bambang, Kamis 21 Agustus 2025.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK, 33, SPU, 21, dan FY, 22. Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, 746 butir Yarindu, 4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.

Para pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Obat tersebut dipasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di luar kota, kemudian menjualnya secara daring maupun langsung ke konsumen, kebanyakan dari kalangan remaja dan pelajar.

"Pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Bambang.

Bambang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa, bahwa kami tidak akan tinggal diam. Polsek Ciputat Timur berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tutupnya.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga

Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga

Jumat, 19 Juni 2026 | 17:03

Masa libur sekolah menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill