Connect With Us

Polsek Ciputat Timur Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Belasan Ribu Butir Disita

Yanto | Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:28

Barang bukti obat keras ilegal diamankan Polsek Ciputat Timur dari pengedar di Kota Tangsel. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat. 

Dalam operasi yang digelar pekan ini DI kawasan Gang H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, polisi mengamankan ribuan butir obat ilegal dari tangan pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar obat tanpa izin resmi.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli obat-obatan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Rengas.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” ujar Bambang, Kamis 21 Agustus 2025.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK, 33, SPU, 21, dan FY, 22. Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, 746 butir Yarindu, 4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.

Para pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Obat tersebut dipasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di luar kota, kemudian menjualnya secara daring maupun langsung ke konsumen, kebanyakan dari kalangan remaja dan pelajar.

"Pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Bambang.

Bambang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa, bahwa kami tidak akan tinggal diam. Polsek Ciputat Timur berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tutupnya.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANTEN
Pemprov Banten Fokus Perbaiki Akses dan Fasilitas Agar Wisatawan Betah

Pemprov Banten Fokus Perbaiki Akses dan Fasilitas Agar Wisatawan Betah

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:59

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah memfokuskan upaya pada perbaikan ketersediaan aksesibilitas dan amenitas (fasilitas) menuju berbagai destinasi wisata, terutama di kawasan Kabupaten Serang, agar wisatawan merasa nyaman dan betah

OPINI
Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:30

Pertanyaannya, masihkah generasi kampus hari ini mampu menjaga tradisi kritisnya tanpa meninggalkan tanggung jawab akademiknya?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill