Connect With Us

Dua Insiden Pohon Tumbang Timpa Yaris dan Avanza di Tangsel, Satu Anak Luka Ringan

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 15 November 2025 | 21:21

Dua insiden pohon tumbang menimpa dua unit mobil di Ciputat dan Pamulang, Kota Tangsel, Sabtu 15 November 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua insiden pohon tumbang dilaporkan terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada hari ini, Sabtu 15 November 2025, menyebabkan kerusakan pada dua unit kendaraan roda empat.

Peristiwa ini dipicu oleh cuaca ekstrem disertai angin kencang yang melanda wilayah tersebut.

Insiden pertama terjadi di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, pukul 10.00 WIB di mana sebuah pohon berukuran cukup besar tumbang dan menimpa mobil merek Toyota Yaris warna silver nopol B-2165-WVB.

Mobil yang tengah melintas itu mengalami kerusakan parah di bagian atap dan kaca depan akibat tertimpa batang pohon yang patah. Dalam peristiwa itu seorang ibu dan anak yang ada di dalam mobil berhasil selamat.

Tak berselang lama, insiden serupa kembali terjadi di wilayah Jalan Aria Putra, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang pukul 16.30 WIB.

Kali ini, musibah menimpa mobil Toyota Avanza warna hitam yang berisi empat orang terdiri dari satu sopir dan tiga penumpang.

Penata Layanan Operasional sekaligus Danton Satgas Penanggulangan Bencana (PB) BPBD Kota Tangsel Dian Wiryawan membenarkan peristiwa tersebut.

"Pohon tumbang di Pamulang menimpa tiang listrik serta kendaraan mobil dan motor. Penyebabnya intensitas hujan yang deras disertai angin kenang," ujarnya.

Menurutnya dalam peristiwa itu, seorang anak perempuan mengalami luka ringan dan sudah dibawa ke rumah sakit terdekat.

Situasi terkini pohon tumbang dan kendaraan yang tertimpa telah selesai dievakuasi, tinggal kabel dan tiang listrik menunggu petugas PLN," kata Dian.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill