Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan operasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim mengamankan AKP Pardiman beserta enam anggota Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
Di sisi lain, Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat terhadap personel internal demi menjaga integritas kepolisian.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny dalam keterangan tertulis dikutip dari Media Indonesia, Senin 27 Juli 2026.
Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari tugas utama Polri sehingga tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucapnya.
Johnny menjelaskan, proses pidana terhadap para terduga pelaku kini ditangani oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik profesi akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Polri juga berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutup Johnny.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGFestival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews