TANGERANGNEWS.com-Berulangnya insiden perundungan yang menimpa pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu keprihatinan serius dari jajaran DPR RI.
Kasus kekerasan anak yang terus berulang ini dinilai menjadi alarm keras bahwasanya Indonesia membutuhkan regulasi khusus berbentuk Undang-Undang Anti-Perundungan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan penanganan perundungan tidak bisa lagi sekadar mengandalkan evaluasi biasa.
Menurutnya, dibutuhkan payung hukum komprehensif yang mengatur pencegahan hingga penindakan kasus secara lebih detail.
“Kebutuhan kita akan UU Anti-Perundungan yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak. Saya akan segera berkomunikasi dengan berbagai pihak agar kajian UU Anti-Perundungan ini bisa segera dilakukan,” ujar legislator yang akrab disapa Abduh, dikutip Selasa 27 Oktober 2026.
Kasus perundungan yang terjadi di Tangsel sendiri terbilang cukup ekstrem. Sejumlah siswa kelas VIII diduga dipaksa oleh kakak kelasnya untuk meminum cairan kopi yang dicampur cuka, hingga menyebabkan beberapa korban harus menjalani perawatan medis intensif.
Perundungan yang menjadi sorotan juga terjadi di Baamang, Sampit, Kalimantan Tengah. Seorang siswi berusia 10 tahun diejek "jelek dan miskin", yang berujung pada trauma hingga korban enggan bersekolah selama hampir dua bulan.
Abduh yang juga menjabat sebagai Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pihak-pihak terkait tidak hanya melemparkan alasan klasik bahwa aturan yang ada belum diimplementasikan dengan optimal, melainkan harus berani mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada.
“Saya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kasus perundungan yang terus berulang dan menimbulkan dampak serius bagi korbannya,” tegas politisi Fraksi PKB ini.
Sebagai langkah konkret mewujudkan prinsip zero tolerance terhadap aksi kekerasan di lingkungan sekolah, Abduh berencana menginisiasi audiensi bersama pemerintah, pihak sekolah, media, dan pemangku kepentingan lainnya guna menyusun peta jalan (roadmap) pembentukan UU Anti-Perundungan.
“Jangan sampai semakin banyak anak yang menjadi pelaku maupun korban perundungan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang,” tutup Abduh.