Connect With Us

Setda Tangsel Menunggak 34 Dokumen Publik

| Selasa, 24 Januari 2012 | 18:39

Sekda Tangsel Dudung E Direja (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunggak 34 dokumen publik yang belum diserahkan kepada Tangerang Public Transparency Watch (truth). Dalam keputusan mediasi yang digelar Komisi Informasi Banten Jumat (20/1) atas laporan permintaan (truth), Setda diminta menyerahkan dokumen tersebut pada 31 Januari mendatang.
 
Wakil Koordinator Truth, Suhendar mengatakan, Setda Kota Tangsel belum sepenuhnya memberikan dokumen publik dalam mediasi perdana yang digelar Jumat lalu di Komisi Informasi Banten. Dalam laporan Truth ke Komisi Informasi sebanyak 55 dokumen yang disengketakan baru dipenuhi 21 dokumen.
 
“Baru 21 dokumen yang diberikan oleh Pemkot dalam mediasi sengketa informasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Banten. Sementara 34 dokumennya dijanjikan akan diserahkan pada 31 Januari mendatang dalam mediasi lanjutan di Komisi Informasi Banten,”ujar Suhendar.
 
Ia juga merengkan dalam mediasi yang digelar Jumat lalu berlangsung sengit. Sejumlah dokumen sempat dinilai oleh Setda Kota Tangsel bukanlah dokumen publik. “Awalnya mereka mengelak bukan dokumen publik. Tapi setelah diberi penjelasan oleh Komisi Informasi itu adalah dokumen publik,”tuturnya.
 
Kendati demikian, Setda Kota Tangsel kata dia tetap akan melakukan klarifikasi atau mengkaji kembali dokumen tersebut sebelum diberikan. “Mereka minta waktu dan akhirnya diputuskan pada 31 Januari harus diberikan. Jika tidak mungkin prosesnya akan sampai ke ajudikasi atau masuk di ranah pengadilan,”tandasnya,
Kata Suhendar, 21 dokumen yang sudah diberikan yakni tentang 10 perda dan 11 perwal. Sedangkan dokumen yang belum diberikan yakni 34 dokumen terkait, anggaran, SPJ Bansos dan Hibah 2010 sebesar Rp2,4 miliar dan lainnya. “Kami minta dokumen yang belum diberikan dengan lengkap untuk penerima hibah dan Bansos, seperti nama penerima, alamat dan tanda terima. Kemudian juga SPJ BOS 2010. Kami juga minta SPJ pembuatan dan perawatan situs Kota Tangsel dan lainnya,”urainya.
 
Ditambahkan Pengurus Truth Agil mengatakan, untuk sengketa informasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel hanya bisa memberikan dua dokumen yakni dokumen tata tertib dank ode etik anggota DPRD Kota Tangsel. “Selebihnya mereka tidak bisa memberikan karena tidak ada dokumennya. Hal ini juga sudah disampaikan melalui surat tertulis dari Setwan dalam mediasi pekan lalu. Jadi sengketa dengan Setwa sudah selesai,”tandasnya.
 
Pihaknya menyayangkan jika Setwan sampai tidak memiliki dokumen tersebut. Kedepannya Truth kata Agil, berencana untuk melakukan audiensi terkait kondisi ini dan memberikan saran. “Banyak dokumen penting yang tidak ada seperti kesimpulan hasil panitia kerja tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2010. Serta risalah, dokumen dan kesimpulan hasil kunjungan kerja tahun anggaran 2010,”pungkasnya.
 
Sebelumnya, Wakil Koordinator truth, Suhendar pada Jumat, (6/1) secara resmi mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten terkait permohonan informasi (dokumen) yang diajukan namun tidak mendapat tanggapan serta tidak dipenuhi oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Kota Tangsel. Adapun total keseluruhan informasi (dokumen) yang diminta sebanyak 65 dokumen, dengan rincian sebanyak 9 dokumen kepada DPRD Kota Tangsel dan sebanyak 55 dokumen kepada Pemkot Tangsel.
 
Kepala Bagian Humas dan Protokol, Pemkot Tangsel, Aplahunnajat mengatakan, Pemkot Tangsel belum menentukap sikap terkait laporan Truth ke KI Banten. Dikarenakan Pemkot Tangsel belum mempunyai PPID. “Belum ada PPID jadi sulit mau menentukap sikap. Selain itu Pemkot juga masih menunggu surat panggilan dari KI Banten. Sekaligus menunggu instruksi dari bu walikota,”ujarnya.
 
Kata Aplahunnajat, pembentukan PPID berdasarkan UU nomor 14/2008 tentang informasi keterbukaan publik, serta Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan lainnya. Pengangkatan PPID itu oleh walikota dan bertanggungjawab kepada walikota. “Dalam PP memang dijelaskan pembentukan PPID dan paling lambat harus dibentuk 23 Agustus 2011 oleh lembaga Publik. Tapi sejauh ini belum ada arahan siapa yang ditunjuk menjadi PPID,”akunya.(DRA)

KOTA TANGERANG
Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Neglasari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Neglasari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rabu, 10 September 2025 | 21:02

Sebuah mobil double cabin hangus dilalap si jago merah dalam insiden kebakaran yang terjadi di pinggir Jalan Raya Pembangunan 3, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 10 September 2025, sore.

BANTEN
KKP Ungkap Temuan Zat Radioaktif pada Udang Beku Gegara Terpapar Pabrik Baja

KKP Ungkap Temuan Zat Radioaktif pada Udang Beku Gegara Terpapar Pabrik Baja

Rabu, 10 September 2025 | 10:13

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap udang beku asal Indonesia ditarik oleh Otoritas Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) setelah ditemukan dugaan kontaminasi isotop radioaktif Cesium-137

KAB. TANGERANG
Suami di Panongan Tangerang Aniaya Istri hingga Tewas

Suami di Panongan Tangerang Aniaya Istri hingga Tewas

Rabu, 10 September 2025 | 14:37

Seorang pria berinisial EY, 28, ditangkap aparat Polresta Tangerang setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, IH, 27, tewas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill