TANGERANG-Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, guna mencegah tindakan anarkis atau bentrokan antar ormas.
Menurut Bambang, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Tangerang Selatan, untuk melakukan penertiban atas keberadaan gardu atau posko ormas di beberapa titik.
"Biar pemda yang melakukan razia, karena itu adalah kewenangan mereka," ujar Jumat (29/06).
Seperti diketahui, petugas Polres Metro Kabupaten Tangerang menetapkan lima tersangka dari 14 orang yang diamankan karena terlibat pengeroyokan Muhidin alias Picuk yang tewas pada Rabu (27/6) lalu di Ruko Sabar Ganda, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Muhidin diketahui adalah Ketua FBR Gardu Tapak Jalak. Selain menetapkan tersangka dan sudah menangkapnya, polisi juga mengamankan barangbukti berupa 15 bilah senjata tajam berupa golok dan pedang, serta dokumen keanggotaan ormas Pemuda Pancasila (PP) dari para tersangka.
Menurut Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, ke lima tersangka tersebut diantaranya ML alais Mul, AJ, AK alias Aku, AB alias Aap dan YM alias Sucan. “Kami tegaskan siapapun yang melakukan tindakan anarkis akan kita tangkap. Sesuai dengan janji kami, apalagi ini telah menghilangkan nyawa orang lain,: katanya.(DRA)