TANGERANG-Pengaturan tempat hiburan, pada Ramadhan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Misalnya, untuk tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat, wajib tutup selama bulan suci Ramadhan. Polisi meminta agar ormas tidak men-sweeping, tempat hiburan, untuk menjaga kondusifitas.
Hal ini ditegaskan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Jacob Prayogo usai mengikuti rapat koordinasi pengamanan puasa dan lebaran bersama Muspida Kota Tangsel di Hotel Santika, BSD City, Selasa (10/7). Ia mengatakan, pihaknya pun bakal melakukan pengamanan menjaga kondusivitas jelang puasa di Kota Tangsel. Salah satunya, melakukan koordinasi dengan masyarakat terkait dengan pengamanan.
Dalam hal ini, untuk mengantisipasi terjadinya aksi sweeping terhadap karaoke atau rumah makan oleh sekelompok ormas. Maka dari itu, pihaknya meminta agar semua elemen menghargai pelaksanaan puasa tersebut. "Kami juga akan berkoordinasi dengan MUI setempat dalam mencegah kegiatan penutupan sepihak yang dilakukan ormas di tempat hiburan dan rumah makan," katanya.
Wali Kota Tangsel menambahkan, aturan tempat hiburan pada Ramadan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. "Hasil rakor yang kita tentukan pada prinsipnya sama," ujarnya, di Hotel Santika, BSD City, Selasa (10/7).
Hanya saja, kata Airin, untuk hotel berbintang yang dibolehkan beroperasi adalah yang sudah mengantongi sertifikat dari Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel. Hal ini, karena ketentuannya seperti itu. "Bagi yang sudah ada sertifikatnya boleh buka, tapi kalau yang belum, tidak," katanya.
Airin juga mengatakan, paling lambat H-3 sebelum puasa, surat edaran akan disebarkan ke seluruh pelaku bisnis. Dikatakannya, aturan tersebut tidak akan berbeda jauh dengan tahun lalu, terkait jam operasional. "Kami sedang buat regulasi dan surat edarannya. Rapat koordinasi ini, juga bagian dari pembahasan soal regulasi itu," terangnya.
(DRE)