Connect With Us

Polisi Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan

| Selasa, 10 Juli 2012 | 19:54

Polisi (tangerangnews / rangga)



TANGERANG-Pengaturan tempat hiburan, pada Ramadhan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Misalnya, untuk tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat, wajib tutup selama bulan suci Ramadhan. Polisi meminta agar ormas tidak men-sweeping, tempat hiburan, untuk menjaga kondusifitas.

    Hal ini ditegaskan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Jacob Prayogo usai mengikuti rapat koordinasi pengamanan puasa dan lebaran bersama Muspida Kota Tangsel di Hotel Santika, BSD City, Selasa (10/7). Ia mengatakan, pihaknya pun bakal melakukan  pengamanan menjaga kondusivitas jelang puasa di Kota Tangsel. Salah satunya, melakukan koordinasi dengan masyarakat terkait dengan pengamanan.

    Dalam hal ini, untuk mengantisipasi terjadinya aksi sweeping terhadap karaoke atau rumah makan oleh sekelompok ormas. Maka dari itu, pihaknya meminta agar semua elemen menghargai pelaksanaan puasa tersebut. "Kami juga akan berkoordinasi dengan MUI setempat dalam mencegah kegiatan penutupan sepihak yang dilakukan ormas di tempat hiburan dan rumah makan," katanya.
    Wali Kota Tangsel menambahkan, aturan tempat hiburan pada Ramadan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. "Hasil rakor yang kita tentukan pada prinsipnya sama," ujarnya, di Hotel Santika, BSD City, Selasa (10/7).

    Hanya saja, kata Airin, untuk hotel berbintang yang dibolehkan beroperasi adalah yang sudah mengantongi sertifikat dari Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel. Hal ini, karena ketentuannya seperti itu. "Bagi yang sudah ada sertifikatnya boleh buka, tapi kalau yang belum, tidak," katanya.
    Airin juga mengatakan, paling lambat H-3 sebelum puasa, surat edaran akan disebarkan ke seluruh pelaku bisnis. Dikatakannya, aturan tersebut tidak akan berbeda jauh dengan tahun lalu, terkait jam operasional. "Kami sedang buat regulasi dan surat edarannya. Rapat koordinasi ini, juga bagian dari pembahasan soal regulasi itu," terangnya.(DRE)
NASIONAL
Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Senin, 29 Desember 2025 | 18:26

Jaringan transmisi listrik bertegangan 150 kilovolt Pangkalan Brandan–Langsa akhirnya kembali beroperasi setelah sebelumnya terdampak bencana.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

KAB. TANGERANG
Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan satu unit Mobil Training Kejuruan Teknik Motor yang siap blusukan ke desa-desa untuk memberikan pelatihan bengkel gratis kepada masyarakat.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill