Connect With Us

Pemkot Tangsel Kalah Gugatan Sengketa Lahan SDN Cilbar

| Senin, 3 Juni 2013 | 09:04

Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)

TANGSEL-Kasus sengketa lahan SDN Ciledug Barat (Cilbar) yang sempat bergulir sejak bulan September 2011 lalu akhirnya dimenangkan Jaudin bin Entong selaku ahli waris. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) wajib mengganti kompensasi kepada ahli waris atas lahan seluas 1500 meter persegi itu.

Sedari awal, bukti keabsahan kepemilikan lahan yang dikantongi pemilik lahan sesuai girik C Nomor 370 Persil 36 D 111 atas nama Liman Mihad. Sementara, sengketa lahan tersebut harus memakan waktu panjang dengan proses persidangan sebanyak 24 kali.

"Sekarang keputusannya sudah jelas. Pihak kami selaku penggugat terbukti sebagai pemilik sah lahan sekolah," terang Sonny Idris, kuasa hukum ahli waris keluarga Jaudin, Jumat (31/5).

Dikatakan Sonny, sebelumnya pihak Pemkot Tangsel ikut mengklaim kepemilikan lahan sebagai warisan Pemerintah Daerah sebelumnya yang masih berstatus Kabupaten Tangerang. Namun, atas klaimnya pihak tergugat tidak dapat menyertainya dengan bukti konkret.

"Meskipun Pemkot Tangsel juga menghadirkan saksi saat persidangan, namun tidak memiliki kekuatan hukum karena mereka tidak dapat menjelaskan substansi pokok permasalahan kepemilikan lahan," tambahnya.

Berdasarkan mediasi yang sempat dilakukan dengan dihadiri pejabat terkait, Pemkot Tangsel dianggap ingkar janji lantaran tidak juga merealisasikan kesepakatan untuk memberikan ganti rugi pengelolaan lahan sekolah kepada pihak ahli waris.

Sesuai keputusan yang dimenangkan kliennya di PN Tangerang, lanjut Sonny, Pemkot Tangsel wajib membayar ganti rugi tanah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah setempat tahun 2012 sebesar Rp 922.068/ meter. Jika dikalkulasikan, kompensasi yang harus dikeluarkan Pemkot Tangsel sebesar Rp1,383 miliar.

"Kami berharap Pemkot Tangsel harus segera menyelesaikannya karena keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ade Iriana mengatakan, menanggapi keputusan PN Tangerang pihaknya akan berupaya mengajukan banding lewat jasa bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Menurutnya, keputusan yang telah dijatuhi PN Tangerang dinilainya belum merupakan akhir dari proses hukum. Upaya hukum akan terus diupayakan Pemkot Tangsel sampai tingkat atas. "Kalau memang di Pengadilan Tinggi kita tetap kalah, maka langkah kasasi akan juga kita tempuh," ujarnya.

Menanggapi tudingan pihak ahli waris yang mengatakan masih minimnya dokumen atas kepemilikan lahan oleh Pemkot Tangsel, Ade berujar telah mempersiapkan bukti kepemilikan berupa surat serah-terima aset dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya.

"Kewajiban Pemkot Tangsel untuk mengganti rugi lahan kepada penggugat sebenarnya tidak mendasar," tandasnya.

Sempat diberitakan, kasus sengketa perebutan lahan SDN Ciledug Barat di jalan Haji Rean RT05/ 01, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel itu  sempat memanas. Pasalnya, pihak ahli waris yang sudah terlanjur kesal kepada Pemkot Tangsel pada bulan September 2011 silam langsung menyegel seluruh ruangan gedung sekolah dengan cara memantek bagian pintu menggunakan batang kayu dan bambu.

Dengan terpaksa ratusan murid pun harus rela melakukan aktifitas kegiatan belajar mengajar di luar ruangan. Bahkan tidak sedikit murid menangis melihat suasana sekolahnya yang sempat tegang tersebut. (mtv)

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill