Connect With Us

Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:55

Ilustrasi mencairkan BSU. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Modus penipuan lewat link atau tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beredar melalui pesan chat.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," ujarnya, Selasa 15 Juli 2025.

Sunardi menjelaskan, tautan palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan.

Jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu diimbau supaya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.

"Masyarakat harus selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah," kata Sunardi.

Sunardi mengatakan, tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

"Jadi total bantuan yang diterima pekerja adalahRp 600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker.

Setelah dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Sunardi mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi.

“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang upahnya maksimum Rp3,5 juta per bulan, serta mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Sekaligus memastikan bantuan subsidi upah tersebut tepat sasaran tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu dicatat bahwa tidak ada potongan 1 rupiah pun.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

BANTEN
10 Provinsi Paling Banyak Pemuda Jomblo, Banten Tembus 76 Persen 

10 Provinsi Paling Banyak Pemuda Jomblo, Banten Tembus 76 Persen 

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:55

Fenomena pemuda yang masih sendiri alias jomblo rupanya cukup merata di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data terbaru tahun 2024 dari BPS, tercatat sebanyak 71 persen pemuda Indonesia berusia 16 hingga 30 tahun belum memiliki pasangan hidup.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:55

Modus penipuan lewat link atau tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beredar melalui pesan chat.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill