Connect With Us

Pertamina Bisa Dijerat atas Ledakan Tabung Gas

| Sabtu, 19 Juni 2010 | 19:31

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo (mata / mata)

TANGERANGNEWS-Ledakan tabung gas masih terus terjadi. Dalam enam bulan terakhir, tercatat ada 16  kasus ledakan tabung gas tiga kilo di wilayah Jabodetabek. Terakhir di Binong, Kabupaten Tangerang, satu keluarga  yang terdiri dari sepasang suami isti dan satu orang anaknya terluka bakar hingga 90%.
 
Bocornya tabung gas disinyalir menjadi penyebab utama dari ledakan-ledakan tersebut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan,  ledakan tabung gas yang belakangan ini marak terjadi karena perlengkapan seperti selang dan regulator yang tidak sesuai standar.
 
"Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menyatakan sebanyak 66 persen tabung gas yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan standarnya," papar Sudaryatmo, wartawan.
 
Menurutnya, keberadaan tabung gas dan perlengkapannya yang tidak sesuai dengan standar itu haruslah ditarik oleh pemerintah. Itu dilakukan agar menjamin agar tabung gas yang beredar adalah yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Selain penarikan, Sudaryatmo pun menegaskan seharusnya polisi segera bertindak tegas terhadap peristiwa-peristiwa ledakan yang semakin sering terjadi.
 
"Polisi harus meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terkait dengan ledakan. Misalnya Pertamina sebagai pengawas tabung-tabung yang beredar di masyarakat," pungkasnya.
 
66 persen tabung gas tidak sesuai SNI yang beredar di pasaran menurut Sudaryatmo membuktikan bahwa Pertamina tidak memperhatikan keselamatan konsumen.
"Dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pertamina sebenarnya sudah melakukan tindak pidana korporasi. Atas dasar ini, Pertamina bisa dihukum dengan denda mulai dari 500 juta hingga 2 miliar rupiah," cetusnya (mi/dira)

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill