Connect With Us

Didemo, Panwaslu Bilang Pendemo Salah Alamat

| Selasa, 12 Juli 2011 | 18:06

Ampini melakukan aksi demo di depan kantor Panwaslu Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)

 
 
TANGERANG-Kantor Panwaslu Kota Tangerang kembali didemo puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilukada Banten (Ampibi), Selasa (12/7), karena tidak menindak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Banten Andhika Hazrumy yang melakukan pertemuan dengan Anggota KPU Kota Tangerang Adang Suyitno di salah satu hotel di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
 
Koordinator Ampibi dalam aksi demo Iwan menuturkan, dalam pertemuan tersebut terdapat unsur pelangaran. Apalagi, Anggota KPU dan PPK se kota Tangerang menerima uang dari Andhika. "Kami tetap minta diusut tuntas. Jangan ada kongkalikong agar masyarakat Banten cerdas dalam menyikapi Pilgub Banten," ujar Iwan.
 
Menanggapi hal tersebut Panwaslukada Kota Tangerang menatakan bahwa aksi demo yang dilakukan AMPIBI itu salah alamat. Menurutnya, jika ingin mempertanyakan pertemuan yang dilakukan Andhika yang kapasitasnya sebagai anggota DPD RI dengan anggota KPU Kota Tangerang itu ke gedung DPD RI.
 
“Mereka salah alamat. Harusnya bukan demo Panwaslu, tapi kantor DPD RI. Kami sudah putuskan tidak ada unsur pelanggaran dalam UU 32 Tahun 2004 Pemilukada yang dilakukan oleh Andhika karena pertemuannya dengan anggota KPUD Kota Tangerang adalah pertemuan kelembagaan untuk mengetahui proses pelaksanaan Pilkada Banten di Kota Tangerang,” kata Divisi Penanganan Kasus dan Tindak Lanjut Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Taufik Hidayat.
 
Taufik mengatakan, Andhika sudah memiliki surat izin dari DPD RI untik melakukan pertemuan dengan anggota KPUD. "Kalau mau melakukan aksi untuk memperjelas, para pendemo harusnya bertanya ke lembaga DPD RI, apakah pertemuan tersebut resmi menggunakan nama kelembagaan DPD. Jangan kesini lagi karena kami sudah putuskan tidak ada pelanggaran," katanya.
 
Terkait adanya uang sebesar Rp 300 ribu yang diterima anggota PPK yang hadir, Taufik Hidayat menjelaskan dalam pasal 117 Undang-undang 32 Tahun 2004 soal Pemilu, pemberian uang tersebut tidak memenuhi unsur, karena dalam pasal tersebut ada penekanan ‘untuk mendukung pasangan calon’, sedangkan saat ini belum ada pasangan calon dalam Pilgub Banten.
"Bakal calon Gubernur Banten saja belum ada saat ini. Karena semua nama-nama yang mencuat untuk maju dalam Pilgub masih dalam tahap wacana. Jadi Pasal 117 Undang-undang 32 tersebut tidak bisa dikenakan," terangnya.
 
Sedangkan terkait etika para anggota PPK yang menerima aliran dana saat pertemuan dengan anggota DPD tersebut, Taufik menjelaskan pihaknya sudah merekomendasikan kepada KPUD Kota Tangerang untuk melakukan tindakan. Dalam hal ini sanksi bagi para anggota PPK dan satu anggota KPU yang hadir dalam pertemuan tersebut.
 
"Apalagi kami menemukan bahwa pertemuan tersebut tidak diketahui oleh Ketua KPUD Kota Tangerang. Kami (Panwaslu) secara kelembagaan sudah merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi bagi para PPK dan satu anggota KPU Kota Tangerang," paparnya.(RAZ)

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill