Connect With Us

Terancam Dibui, Nenek Rasminah Menangis Lagi

| Selasa, 31 Januari 2012 | 20:30

Rasminah dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Setelah lebih dari setahun menikmati kebebasannya, Rasmiah binti Rawan alias Rasminah,56, nenek buta huruf yang dituduh mencuri satu kilogram buntut sapi dan 6 piring kembali harus menjalani hukumannya menyusul Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan kepadanya.
 
Warga pemalang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya Siti Aisyah Margaroes Soekarno Putri di Ciputat, Tangerang Selatan itu harus mengganti semua barang curiannya dan membayar biaya kasasi sebesar Rp 2.500. Surat putusan ini membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG, Desember 2010 lalu. Dalam salinan surat keputusan MA yang ditandatangani Panitera Pidana Muda Machmud Rachimi menyebutkan Raminah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan bukti mencuri buntut sapi dan piring.
 
Salinan putusan itu sudah masuk di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat salinan putusan MA yang dilihat di Ruang Panitera Muda Pidana itu tertulis diterima tanggal 30 Januari 2012. Surat putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan Mahkama Agung (MA) pada Rabu (31 Mei 2011) dengan Ketua Majelis Hakim Imam Harjadi serta hakim anggota HM Zaharuddin Utama.
 
Begitu mendapat informasi tersebut Rasminah kembali menangis. "Ini sangat mengagetkan ibu. Ibu tak menyangka setelah bebas lebih dari setahun, perkara ini diangkat lagi dan harus menjalani hukuman penjara lagi. Makanya, setiap kali berdoa ibu selalu menangis. Terkadang kalau ditanya orang atau duduk sendiri, air mata ibu pasti keluar," kata Astuti, puteri satu-satuanya yang setia menemani hari tua ibunya.
Menurut Astuti, informasi itu diterimanya pekan lalu. Sejak itu, Rasminah tidak lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Ciputat (tidak lagi bekerja di rumah majikan lamanya yang menyeret nenek ini ke pengadilan). "Kondisi kesehatan ibu langsung drop,” ujarnya. (DRA)

HIBURAN
Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill