Connect With Us

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter Richard Lee (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat, 5 Juni 2026. 

Dengan pelimpahan tersebut, perkara Richard Lee kini memasuki tahap penuntutan dan bersiap menuju persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. 

Dalam laporannya, Richard Lee diduga melakukan klaim berlebihan terhadap sejumlah produk skincare miliknya serta terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dianggap berpotensi merugikan konsumen.

Doktif menyambut perkembangan kasus tersebut dan menyebut proses hukum kini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Laporan Doktif dan korban-korban lainnya sudah masuk ke tahap dua, artinya buktinya sudah lengkap, dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi, saat ini beliau ditahan di Lapas Tangerang Kota," ujar Doktif di dikutip dari Grid.id, Rabu 10 Juni 2026.

Ia juga mengungkapkan informasi yang diterimanya terkait pengawalan perkara oleh tim jaksa penuntut umum.

"Yang jelas, yang Doktif tahu dari pihak Kejaksaan akan memberikan tujuh jaksa. Empat dari Kejaksaan Negeri (Kejari), dan tiga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Jadi, rupanya Doktif bersyukur banget kasus ini akan dikawal ketat, ya," katanya.

Meski demikian, pihak Doktif mempertanyakan belum adanya proses hukum terhadap pihak lain yang disebut dalam laporannya, termasuk dugaan keterlibatan istri Richard Lee yang berinisial DRE.

"Cuma ada kejanggalan nih tadi, ya. Kenapa sampai detik ini Pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya, DRE, belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya? Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga," ungkapnya.

Kuasa hukum Doktif Haryadi Harding mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk meminta pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Maupun pendalaman terhadap adanya dugaan tindak pidana lain, tindak pidana lain seperti yang kami duga itu tindak pidana pencucian uang (TPPU)," imbuh Haryadi.

Dalam keterangannya, Doktif juga menyinggung nilai penjualan produk yang menurutnya mencapai angka ratusan miliar rupiah. 

Ia meminta aparat penegak hukum mendalami aliran dana yang berasal dari penjualan produk yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill