Senin, 6 Mei 2024

Jalan Dipasangi Portal Sepihak, Warga Cipondoh Lapor ke DPRD Kota Tangerang

Warga Perumahan Taman Jaya RT1/11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mengadukan permasalahan terkait portal ke Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Rabu 6 Juli 2022.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 TANGERANGNEWS.com-Warga Perumahan Taman Jaya RT1/11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mengadukan permasalahan terkait portal jalan ke Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Rabu 6 Juli 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengatakan, pihaknya menyambut baik aduan tersebut. Menurutnya dalam persoalan tersebut, jalan menuju blok C perumahan itu ditutup dengan portal tanpa persetujuan warga, sehingga aksesnya dialihkan ke jalan lain.

"Ya, kami hanya memfasilitasi. Semoga setelah ini ada solusi untuk semua warga Perumahan Taman Jaya," ujar politisi dari Fraksi Gerindra ini.

Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, Fauzan menyampaikan, permasalahan portal di perumahan tersebut harus segera dituntaskan sesuai prosedur. 

#GOOGLE_ADS#

Fauzan menyebut, Kota Tangerang memiliki Perda No 8/2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Fauzan mengaku, di lingkungan masyarakat, tidak boleh ada pemasangan portal secara perorangan, kecuali ada kesepakatan bersama dari seluruh warga di lingkungan tersebut. 

"Permintaan warga harus dibuka, dan hasil musyawarah warga tersebut harus diikuti. Kita sudah melakukan sidak, nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan kecamatan," tutur Fauzan. 

Camat Cipondoh Rizal Ridholloh mengaku, keberadaan portal di Cipondoh Makmur ditolak oleh masyarakat lantaran dianggap menyulitkan warga. 

"Berdasarkan penuturan RW bahwa portal tersebut dibangun oleh seorang warga bernama Pak Cipto. Katanya sih jalan  diportal karena adanya aktivitas lalu lalang kendaraan milik salah satu usaha, dan jalan itu juga katanya dibangun oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

Namun, penutupan itu dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan warga lainnya, sehingga terjadilah penolakan.

Menurut Rizal, pihak kecamatan sebenarnya lebih dahulu ingin melakukan mediasi antara warga yang menolak dengan pemasang portal. Namun pihak RW ternyata lebih dahulu mengadukan persoalan ini kepada wakil rakyat.

"Ya, intinya sih itu hak warga untuk  mengadu ke anggota dewan ya," pungkasnya.

Tags Berita Kota Tangerang DPRD Kota Tangerang Kecamatan Cipondoh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kota Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang Polisi Tangerang Polsek Cipondoh