Connect With Us

Pengadilan Tangerang Ganjar Anak Buah John Kei 2 Tahun

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:15

Suasana persidangan vonis terdakwa 22 anak buah John Kei kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang memutuskan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei.

Serta 1,8 tahun penjara untuk sembilan anak buah John Kei lainnya. 

Ke-22 anak buah John Kei tersebut terbukti terlibat perkara pengerusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1/2020). 

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin tersebut berlangsung di ruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, Kamis (21/1/2021). 

Sedangkan seluruh terdakwa mengikuti sidang secara virtual di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan sembilan terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar Isti Novita, kuasa hukum dari ke-22 terdakwa. 

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara. 

 

Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meski, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan Jaksa. 

"Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut," katanya. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang ini. 

"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kami akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding," jelas Dapot. 

Sebelumnya, Jaksa mendakwa 22 anak buah John Kei dengan pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

NASIONAL
BGN Coret 1.653 Sekolah Swasta hingga Bertaraf Internasional dari Program MBG

BGN Coret 1.653 Sekolah Swasta hingga Bertaraf Internasional dari Program MBG

Sabtu, 12 September 2026 | 17:34

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan sebanyak 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat program Makan Bergisi Gratis (MBG) di berbagai wilayah di Indonesia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 12 September 2026 | 17:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill