Connect With Us

Jaksa Tangerang Tuntut Anak Buah John Key 3 Tahun Penjara

Redaksi | Jumat, 8 Januari 2021 | 16:13

Jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Tangerang dalam kasus penyerangan dan pengerusakan rumah Nus Key di Cluster Australia, Green Lake City yang terjadi pada 21 Juni 2020 lalu. (TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun dan dua tahun enam bulan penjara terhadap 22 terdakwa kelompok John Key.  

Mereka dituntut atas kasus penyerangan dan pengerusakan rumah Nus Key di Cluster Australia, Green Lake City yang terjadi pada 21 Juni 2020 lalu. 

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. 

Pada persidangan tersebut, sebanyak 22 terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Seluruhnya dilakukan secara virtual dari tahanan Polda Metro Jaya.  

Dalam berkas tuntutannya, sesuai fakta persidangan Jaksa menyatakan, ke-22 terdakwa bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP karena terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama sama melakukan penyerangan dan pengerusakan. 

Terdapat dua berkas berbeda dari dua kelompok anak buah John Key sebanyak 13 terdakwa di tuntut tiga tahun penjara. Sedangkan 9 terdakwa dituntut dua tahun enam bulan, karena memiliki peran berbeda.  

“Memang telah terjadi pengerusakan, tetapi tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa,” ujar Kuasa Hukum para terdakwa, Isni Novianty.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill