Senin, 6 Mei 2024

Korban Kasus Binomo Sebut Alami Kerugian hingga Rp28 Miliar di PN Tangerang

Indra Kenz tampak tersenyum saat sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 22 Agustus 2022.(@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com–Indah Pramita, saksi yang diperiksa dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp28 miliar.

"Total kerugian Rp 28 M. Saya pernah satu hari loss Rp 1,8 M," ujar Indah dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam sidang lanjutan ini, dihadirkan enam korban sebagai saksi untuk menyampaikan keterangannya terkait kasus Binomo.

Selain Indah, saksi korban lainnya yang dihadirkan yaitu Maru Nazara, Vika Avela, M. Riski, Rian, dan M Abduh Azhar Fadilla.

Indah mengatakan bergabung dengan aplikasi trading Binomo selama enam bulan.

#GOOGLE_ADS#

Indah mengatakan, awalnya ia bergabung dengan aplikasi Binomo menggunakan satu akun saja.

Namun, dikarenakan ada batasan penarikan uang dalam sehari, Indah kemudian bergabung dengan beberapa akun.

Indah mengetahui aplikasi Binomo setelah melihat YouTube Indra Kenz yang mengajarkan tutorial trading menggunakan Binomo.

Kemudian Indah bergabung melalui link yang ada di YouTube Indra Kenz. Dari situ, Indah fokus melakukan trading hampir setiap hari.

Setiap melakukan trading, Indah mengaku lebih sering mengalami loss (kerugian) dibandingkan memperoleh profit (keuntungan).

"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss walaupun sudah naik saldonya beberapa juta itu pasti loss," jelasnya.

Tags Berita Banten Berita Kabupaten Tangerang Berita Kota Tangerang Berita Nasional Berita Tangsel Binomo Indra Kenz Pengadilan Negeri Tangerang Sidang Indra Kenz