Connect With Us

Pengadilan Negeri Tangerang Segera Sidangkan Indra Kenz

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Agustus 2022 | 10:32

Indra Kenz. (Humas Polri / Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyampaikan, pihaknya segera menyidangkan perkara Indra Kusuma atau Indra Kenz dalam perkara penipuan dan investasi bodong.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, siding perdana perkara tersebut dijadwalkan pada Jumat pekan depan.

“Nanti Jumat 12 Agustus 2022,” katanya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis 4 Agustus 2022.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Adapun persidangan akan dipimpin Rachman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis Hakim. dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

“Hengki Henry dan Luki Rombot anggota (Majelis Hakim),” tuturnya.

Arif mengaku tidak mengetahui apakah terdakwa akan dihadirkan dalam siding atau tidak.

“Untuk terdakwa hadir apa tidak tergantung jaksa nanti,” ucapnya.

Seperti diketahui, berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kenz sudah dilimpahkan ke PN Tangerang pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pada proses penyidikannya di kepolisian, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

BANTEN
Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:03

Kinerja ekonomi Provinsi Banten sepanjang 2025 menunjukkan penguatan yang signifikan. Kekuatan ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi yang tetap terjaga.

KAB. TANGERANG
Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:48

Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 95.000 peserta BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill