Connect With Us

Pengadilan Negeri Tangerang Segera Sidangkan Indra Kenz

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Agustus 2022 | 10:32

Indra Kenz. (Humas Polri / Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyampaikan, pihaknya segera menyidangkan perkara Indra Kusuma atau Indra Kenz dalam perkara penipuan dan investasi bodong.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, siding perdana perkara tersebut dijadwalkan pada Jumat pekan depan.

“Nanti Jumat 12 Agustus 2022,” katanya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis 4 Agustus 2022.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Adapun persidangan akan dipimpin Rachman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis Hakim. dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

“Hengki Henry dan Luki Rombot anggota (Majelis Hakim),” tuturnya.

Arif mengaku tidak mengetahui apakah terdakwa akan dihadirkan dalam siding atau tidak.

“Untuk terdakwa hadir apa tidak tergantung jaksa nanti,” ucapnya.

Seperti diketahui, berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kenz sudah dilimpahkan ke PN Tangerang pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pada proses penyidikannya di kepolisian, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

KOTA TANGERANG
Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon 81 Persen Pemasangan Air Bersih Spesial HUT RI, Simak Syaratnya

Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon 81 Persen Pemasangan Air Bersih Spesial HUT RI, Simak Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:00

Perumda Tirta Benteng menghadirkan program spesial berupa diskon 81 persen biaya pemasangan sambungan baru air bersih bagi warga Kota Tangerang.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

BANDARA
Dorong Pengembangan Aerotropolis, Pemkot Tangerang Pinjam Lahan Bandara Soetta untuk Bangun Jalan

Dorong Pengembangan Aerotropolis, Pemkot Tangerang Pinjam Lahan Bandara Soetta untuk Bangun Jalan

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah strategis mematangkan pengembangan kawasan Aerotropolis yang terintegrasi di sekitar kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill