Tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Jumat 24 Juni 2022.
(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)
TANGERANGNEWS.com-Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma, diserahkan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Jumat 24 Juni 2022.
Berdasarkan informasi, Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangsel sekitar pukul 08.30 WIB, bersama dengan barang bukti hasil dari uang penipuan investasi tersebut berupa dua unit mobil mewah.
"Benar tadi pagi tiba di sini bersama dua mobil mewah Ferrari dan Tesla," ungkap salah seorang pegawai Kejari Tangsel.
Indra Kenz yang mengenakan kemeja putih langsung dibawa penyidik ke ruang tahanan Kejari Tangsel dengan pengawalan petugas.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menjelaskan, Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangsel setelah berkas penyidikan kasusnya rampung agar segera disidang. Saat ini, pihaknya bersama Kejari Tangsel tengah melakukan pengecekan barang bukti.
"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," ungkapnya.
Adapun tersangka Indra disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""