Connect With Us

Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangsel Bersama Ferrari dan Tesla Miliknya

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 24 Juni 2022 | 14:59

Tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Jumat 24 Juni 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma, diserahkan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Jumat 24 Juni 2022.

Berdasarkan informasi, Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangsel sekitar pukul 08.30 WIB, bersama dengan barang bukti hasil dari uang penipuan investasi tersebut berupa dua unit mobil mewah.

"Benar tadi pagi tiba di sini bersama dua mobil mewah Ferrari dan Tesla," ungkap salah seorang pegawai Kejari Tangsel.

Indra Kenz yang mengenakan kemeja putih langsung dibawa penyidik ke ruang tahanan Kejari Tangsel dengan pengawalan petugas.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menjelaskan, Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangsel setelah berkas penyidikan kasusnya rampung agar segera disidang. Saat ini, pihaknya bersama Kejari Tangsel tengah melakukan pengecekan barang bukti. 

"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," ungkapnya.

Adapun tersangka Indra disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TEKNO
Waspada! Foto Diri Bisa Jadi Sasaran Empuk Manipulasi AI Jadi Konten Asusila

Waspada! Foto Diri Bisa Jadi Sasaran Empuk Manipulasi AI Jadi Konten Asusila

Senin, 19 Januari 2026 | 19:04

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang baru saja mengeluarkan peringatan keras bagi warga untuk mewaspadai tren penyalahgunaan AI, yang mampu mengubah foto biasa menjadi konten asusila atau pornografi.

TANGSEL
Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Senin, 19 Januari 2026 | 18:19

Status darurat sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Benyamin Davnie secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi tumpukan sampah

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill