Connect With Us

Admin Akun Indra Kenz Ditangkap di Tangerang, Jadi Tersangka Baru

Tim TangerangNews.com | Kamis, 7 April 2022 | 16:39

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (@TangerangNews / Tribunnews)

TANGERANGNEWS.com–Pengusutan kasus penipuan investasi Binomo terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi aplikasi Binomo.

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru kasus tersebut, sehingga kini total ada empat orang tersangka. “Sampai hari ini kasus Binomo jadi empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 7 April 2022, seperti dilansir dari Detik.

Tersangka baru yang ditetapkan, yaitu berinisial WMN atau Wiky selaku admin akun Telegram milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Akun telegram tersebut adalah akun berbayar bagi anggota yang mengikuti kelas trading Indra Kenz.

Tersangka Wiky ditangkap pada Rabu 6 April 2022, di wilayah Tangerang, Banten. Ia terlibat sebagai admin akun Telegram trading milik Indra Kenz.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta. "Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp308 juta," kata Chandra.

Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka, Senin 4 April 2022. Ia merupakan guru yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz. Tersangka lainnya Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo, yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.

Dari Fakarich penyidik menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada Indra Kenz. "Dari keterangannya, informasinya (uang tersebut) untuk membeli jam. Tapi ini kita dalami terus," terang Chandra.

Penyidik lebih dulu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

KAB. TANGERANG
Honda Jazz Dirusak Massa di Citra Raya, Diduga Gegara Geber Knalpot Depan Tongkrongan

Honda Jazz Dirusak Massa di Citra Raya, Diduga Gegara Geber Knalpot Depan Tongkrongan

Senin, 15 Juni 2026 | 19:44

Aksi perusakan terhadap sebuah mobil oleh sejumlah massa terjadi di kawasan Lagoon Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 14 Juni 2026, dini hari.

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill