Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan penipuan investasi bekedok trading dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz semakin berembang. Polisi menemukan fakta bahwa Indra Kenz diduga memberikan sebidang tanah di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp7,8 miliar kepada pacarnya, Vanessa Khong.
"Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari Okezone, Senin 11 April 2022.
Namun tak hanya tanah, Vanessa Khong juga diduga menerima aliran dana miliaran dari Indra Kenz. "Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran rekening milik dari Vanessa Khong.
Diketahui, Vanessa Khong berserta ayah dan adik Indra Kenz ditetapkan tersangka karena disebut menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Polisi menyebut hasil dari Binomo disembunyikan keduanya dalam bentuk aset.
Adapun terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
Setiap kepala keluarga tentu rela melakukan apa saja untuk keluarganya. Tak harus banyak, yang penting uang yang didapat halal dan bisa memberi makan keluarga.
Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.
Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.